MUI Minta Pemerintah Tetapkan Jangka Waktu Pembatasan Haji

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mar 2015 09:02 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mendukung rencana pemerintah ihwal pembatasan haji meski ada beberapa pengecualian khusus.
Menteri Agama Lukman Hakim mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1). (AntaraFoto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menanggapi rencana Kementerian Agama untuk membuat peraturan menteri terkait pembatasan naik haji, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungan atas kebijakan pemerintah tersebut. Namun, salah satu organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia tersebut meminta pemerintah menerapkan jangka waktu pembatasan tersebut.

Wakil Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan dukungan tersebut diberikan melihat panjangnya daftar antrian haji selama ini.

"Melihat sesuatu harus dari nilai kemaslahatannya seperti apa. Kalau karena sistem antrian haji itu panjang, saya kira tidak masalah. Namun, tentunya pembatasan tersebut tidak boleh mutlak sekali. Ada beberapa pengecualian khusus," kata Ma'ruf saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (31/3) pagi.

Pengecualian khusus tersebut, katanya, antara lain bagi pendamping untuk calon haji yang sudah lanjut usia diperbolehkan untuk ikut haji meski sudah pernah berhaji sebelumnya. Lalu, dia juga menilai pemerintah mesti menerapkan jangka waktu untuk pembatasan haji satu kali. Alasannya, agar terdapat kerinduan bagi jemaah haji untuk kembali mendekatkan diri pada Tuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan mutlak juga. Harus ada jangka waktu sehingga ada kerinduan. Namun, jangan sampai menggangu daftar antrian," kata dia menegaskan.

Sementara itu, melihat daftar antrian haji yang selalu panjang setiap tahunnya sehingga menunggu hingga sepuluh atau dua puluh tahun lamanya, Ma'ruf berpendapat semestinya pemerintah menutup pendaftaran haji." Yang daftar itu disetop dulu sehingga tidak panjang dan menghilangkan harapan orang," kata Ma'ruf menjelaskan.

Sebelumnya, pemerintahan era Presiden Joko Widodo akan menerbitkan kebijakan yang menggembirakan bagi para calon jamaah haji yang belum pernah ke tanah suci. Mulai 2015, Kementerian Agama hanya akan memberangkatkan pendaftar yang memang belum pernah pergi haji sebelumnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama yang terbit sebelum musim haji tahun 2015. "Bagi yang sudah menjadi haji, kewajjiban haji yang diperintahkan agama sudah gugur. Jadi, kami memberi kesempatan kepada mereka yang sudah antre dan belum pernah haji," kata Lukman saat berbincang dengan CNN Indonesia, Senin malam (30/3).

Lukman menyebut kebijakan membatasi keberangkatan haji bagi yang sudah pernah berhaji dilakukan setelah Kementerian Agama berdiskusi dengan seluruh ulama dan organisasi Islam di seluruh Indonesia. Selama diskusi dan pembahasan, Lukman menyebut seluruh ulama dan organisasi mendukung kebijakan tersebut. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER