"Minggu depan akan dipanggil para tersangkanya, dari hasil pemeriksaan yang dua itu kemudian akan dipinggal pihak lain yang diduga terlibat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/3). Pemanggilan tersebut, menurutnya, akan dilakukan awal pekan depan.
Kedua tersangka yang dimaksud adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Jakarta Barat Alex Usman dan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta Zainal Soleman.
Keduanya berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Dari aliran dana yang mengalir ada kemungkinan tersangka lainnya," ujar Rikwanto.
Dia menjelaskan kemungkinan tersangka baru ini bisa dari kalangan eksekutif, legislatif dan distributor.
"Jelas hubungannya ada antara pemda selaku eksekutif, kemudian distributor, perusahaan dan legislatif sebagai pengusul program itu sehingga dana dicairkan," ujarnya.
Dugaan penyelewengan pengadaan UPS ini pernah dinyatakan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ia menyebut anggaran untuk pengadaan UPS tersebut tahun lalu sebesar Rp330 miliar.
Adanya temuan ini membuat Ahok mencoret pengadaan serupa pada anggaran tahun ini. Ia menilai janggal dengan nilai pengadaan UPS hingga mencapai Rp 5,8 miliar.
"Bayangkan, dana UPS di satu sekolah mencapai Rp 6 miliar. Padahal satu genset Rp 150 juta saja sudah keren, sudah genset otomatis yang begitu mati lampu langsung nyala seperti di rumah sakit,” kata Ahok. (utd)