Polri Cegah Denny Indrayana ke Luar Negeri

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 30 Mar 2015 18:17 WIB
Pencegahan terkait status Denny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Payment Gateway yang ditangani Bareskrim Polri.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bergegas menemui staf khusus Mensesneg di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/3). Denny yang datang bersama dengan Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto dan mantan Kepala PPATK Yunus Husein berharap Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk mengikuti pesan Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg Pratikno agar kriminalisasi dihentikan. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri segera melayangkan surat pencegahan ke luar negeri untuk bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Surat permintaan pencegahan ini terhadap Denny tengah disusun. Denny dicegah terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Payment Gateway.

"Saudara DI (Denny Indrayana) tersangka Payment Gateway ada rencana pencekalan, suratnya sedang dibuat, kalau sudah jadi segera dikirimkan ke imigrasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat tersebut sudah ditandatangani dan tinggal dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan demikian, keleluasaan Denny untuk bepergian ke luar negeri akan segera dibatasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan gelar perkara yang digelar Minggu, (22/3). Dia sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Jumat pekan lalu.

Usai menjalani pemeriksaan, Denny bungkam ketika ditanyai soal substansi kasus yang menjeratnya. "Yang jelas, program ini dibuat untuk perbaikan," ujarnya berkilah. (Baca juga: Jadi Tersangka Payment Gateway, Denny: Haram Menyerah)

Pemeriksaan tersebut, menurut Rikwanto, sebenarnya belum tuntas diselesaikan. "Kemarin setelah 17 pertanyaan pemeriksaan dihentikan karena dia kelelahan."

Penyidik menyetujui permintaan Denny dan pemeriksaan akan dilanjutkan pada pemanggilan berikutnya. "Dalam waktu dekat akan dilanjutkan," kata Rikwanto.

Sementara itu, untuk mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, menurut Rikwanto, belum diperlukan untuk diperiksa kembali. Amir sudah diperiksa dua kali sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim. (Baca juga: Mabes Polri: Jangan jadi Tersangka lalu Sebut Kriminalisasi) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER