Polisi Tahan 5 Tersangka Anggota ISIS

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 27 Mar 2015 16:09 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto mengatakan lima tersangka ISIS dijerat UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sejumlah anggota Brimob Polda Jatim bersenjata lengkap melakukan penjagaan saat rumah milik terduga anggota Negara Islam Suriah dan Irak (ISIS) berinisial HM digeledah di Jalan Ade Irma Suryani, Malang, Jawa Timur, Kamis (26/3). (AntaraFoto/Hanta Yuda)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lima orang terduga anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang ditangkap akhir pekan lalu resmi dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan.

"Diperiksa 7 x 24 jam hari ini. Bisa dinyatakan tersangka kemudian dilakukan penahanan. Satu orang dikembalikan ke keluarga, Yusrizal," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/3).

Lima orang yang ditangkap diketahui adalah M Fachri, Aprianul Henri alias Mul, Jack alias Engkos Koswara, Amin Mude, dan Furqon. Menurut Rikwanto kelimanya ditangkap di Cisauk di Tangerang, Petukangan di Jakarta Selatan, Tambun di Bekasi, dan Cileungsi di Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mabes Polri baru kali ini menyebut nama Yusrizal terkait penangkapan yang telah dilakukan. Sebelumnya Mabes Polri menyatakan hanya menangkap lima orang.

Dengan demikian, Polri sebenarnya telah melakukan penangkapan terhadap enam orang terduga ISIS akhir pekan lalu.
Baca Juga: Fokus Menelisik Pengirim ISIS ke Indonesia

Mereka dijerat UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU No 9/2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, juga UU No 8/2011 tentang ITE serta Makar. "Ditahan terkait Undang-Undang Terorisme, makar dalam kaitan rekrutmen kemudian mencari sumber dana," kata Rikwanto.

Selang beberapa hari setelah menangkap enam orang tersebut, Polri juga menangkap tiga orang yang terkait di Malang, Jawa Timur. Mereka adalah Abdul Hakim Munabari, Helmi Alamudi, dan Junaedi.

Untuk ketiga terduga ISIS itu, menurut Rikwanto, masih belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. "Masih dalam rentang waktu pemeriksaan 7 x 24 jam," ujarnya.

Pemerintah akhir-akhir ini semakin memperketat pengawasan di dalam negeri terkait meningkatnya aktivitas ISIS dan persebaran gerakannya di tanah air. Selain di darat, pengawasan juga turut dilakukan di laut di mana TNI AL meningkatkan patroli di sejumlah kawasan yang merupakan pintu masuk perairan Indonesia.

"Ada patroli laut. Intensitasnya kami perbanyak," kata Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Ade Supandi ditemui usai memimpin kuliah umum di Kampus FIB UI, Depok, Kamis (26/3).

Ade memaparkan, wilayah yang diperketat adalah Selat Malaka, perairan Natuna, Laut Jawa dan Selat Sunda.
Baca Juga: Tangkal ISIS, TNI AL Perbanyak Patroli Laut (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER