Ansyaad berkata, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tidak memiliki kewenangan untuk langsung memblokir rekening yang diduga berkaitan dengan kegiatan terorisme.
"Memang ada kelemahan. Di dunia internasional, begitu diketahui ada akun yang berkaitan dengan terorisme, bisa langsung diblokir. Tapi di Indonesia harus melalui pengadilan. Tidak cepat," ujar Ansyaad saat dihubungi CNN Indonesia, Minggu (29/3).
Dia mengatakan salah satu kelemahan lain pada pelacakan keuangan kelompok terorisme adalah sebagaian besar fokus PPATK dicurahkan untuk membongkar dugaan perkara korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, PPATK sendiri telah menjalin kerja sama dengan Australian Transaction Report and Analysis Center guna membongkar jejaring pendanaan terhadap Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Dua lembaga ini mendeteksi aliran dana yang diduga berkaitan dengan pergerakan ISIS di Indonesia.
"Sudah ada kerja sama. Undang-Undang mengenai pencucian uang itu kan untuk memutus aliran dana terorisme juga. Jadi bukan sekarang saja," ucapnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian dengan tegas mengatakan akan menyita aset-aset terduga anggota ISIS jika terkait pendanaan terorisme. Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto menyatakan, polisi tidak bisa sembarangan melakukan penyitaan.
"Buktikan dulu apa itu asetnya. Kalau memang ada kaitan dengan tindak pidana, itu yang akan kami sita," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/3).
Rikwanto juga mengatakan sumber dana para terduga ISIS sebagian besar berasal dari donatur. "Mereka cari donatur, buat proposal ke mana-mana," katanya.
Lihat juga:Polri Siap Sita Aset Terduga ISIS |