Pelacakan Dugaan Aliran Dana ke Teroris Tidak Efektif

Abraham Utama | CNN Indonesia
Minggu, 29 Mar 2015 12:16 WIB
Kepala Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme Kemenkopolhukam Ansyaad Mbai menyebut PPATK tidak punya kewenangan memblokir rekening terduga terorisme.
Personel Densus 88 Mabes Polri melakukan penggrebekan di rumah terduga teroris jaringan ISIS di Jalan Perdana Blok B No 3, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Minggu (22/3). (AntaraFoto/Alinuddin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Ansyaad Mbai, mengatakan terdapat kelemahan dalam pelacakan dan penindakan terhadap aliran dana yang diduga mengalir ke kelompok terorisme.

Ansyaad berkata, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tidak memiliki kewenangan untuk langsung memblokir rekening yang diduga berkaitan dengan kegiatan terorisme.

"Memang ada kelemahan. Di dunia internasional, begitu diketahui ada akun yang berkaitan dengan terorisme, bisa langsung diblokir. Tapi di Indonesia harus melalui pengadilan. Tidak cepat," ujar Ansyaad saat dihubungi CNN Indonesia, Minggu (29/3).

Dia mengatakan salah satu kelemahan lain pada pelacakan keuangan kelompok terorisme adalah sebagaian besar fokus PPATK dicurahkan untuk membongkar dugaan perkara korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini, PPATK lebih ke korupsi," katanya.

Sementara itu, PPATK sendiri telah menjalin kerja sama dengan Australian Transaction Report and Analysis Center guna membongkar jejaring pendanaan terhadap Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Dua lembaga ini mendeteksi aliran dana yang diduga berkaitan dengan pergerakan ISIS di Indonesia.

Ansyaad menuturkan kerja sama ini sebenarnya bukanlah hal baru. Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini mengatakan PPATK sudah biasa berkoordinasi dengan lembaga sejenis di negara lain sejak pemerintah dan DPR membuat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sudah ada kerja sama. Undang-Undang mengenai pencucian uang itu kan untuk memutus aliran dana terorisme juga. Jadi bukan sekarang saja," ucapnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian dengan tegas mengatakan akan menyita aset-aset terduga anggota ISIS jika terkait pendanaan terorisme. Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto menyatakan, polisi tidak bisa sembarangan melakukan penyitaan.

"Buktikan dulu apa itu asetnya. Kalau memang ada kaitan dengan tindak pidana, itu yang akan kami sita," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/3).

Rikwanto juga mengatakan sumber dana para terduga ISIS sebagian besar berasal dari donatur. "Mereka cari donatur, buat proposal ke mana-mana," katanya.
(utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER