Dihadang Praperadilan, KPK Terus Sidik Kasus Suryadharma Ali

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 13:25 WIB
Komisioner sementara KPK Johan Budi SP menyebut sidang praperadilan tidak menjadi penghalang proses penyidikan kasus bekas Menteri Agama Suryadharma Ali
Tersangka kasus korupsi dana haji, Suryadharma Ali (tengah) didampingi tim kuasa hukum saat Humphrey R. Djemat (kiri) dan Johnson Panjaitan (kanan) saat konprensi pers terkait permohonan pra peradilan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (23/3
Jakarta, CNN Indonesia -- Meski sidang gugatan praperadilan Suryadharma Ali sedang berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

Menurut Komisioner sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo, praperadilan tidak menjadi alasan penghalang proses penyidikan. "Pemeriksaan tetap berjalan," ujar Johan di Gedung KPK, Rabu (1/4).

Dalam pemeriksaan kali ini, KPK kembali memanggil bekas anggota Komisi VIII DPR RI Nurul Iman Mustofa. "Keterangan dia dibutuhkan sebagai saksi tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Iman merupakan saksi penting yang punya pengetahuan dalam kasus haji di Kementerian Agama tahun 2012 dan 2013. Dia merupakan salah satu saksi yang telah dicegah KPK sejak September 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Iman, KPK diketahui telah memanggil dua mantan anggota DPR Komisi VIII yang telah menjadi terpidana untuk kasus yang berbeda. Mereka adalah terpidana kasus pengadaan Al Quran di Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar dan perantara suap kasus sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Chairun Nisa.

Komisi VIII DPR diketahui punya tugas dan fungsi sebagai mitra kerja Kementerian Agama, di antaranya termasuk pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mengorek dugaan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota jemaah haji.

Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014 saat masih menjabat Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER