Datangi KPK, Presenter Choky Sitohang Mengaku Jenguk Teman

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Kamis, 19 Mar 2015 13:22 WIB
Kedatangannya untuk memberikan dukungan kepada teman, meski dia enggan menyebut siapa temannya itu.
Presenter Choky Sitohang. (detikfoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presenter Choky Sitohang mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Kamis (19/3). Berpakaian kemeja batik lengan pendek berwarna biru muda, Choky tiba di kantor lembaga antirasuah tersebut pukul 10.15 WIB.

Choky tampak ditemani dengan beberapa rekannya. Pria yang juga berprofesi sebagai aktor ini mengaku kedatangannya untuk menjenguk seseorang.

"Di sana ada temen saya. Mau kasih support," ujar Choky kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan sumber yang diterima CNN Indonesia, teman yang dimaksud Choky adalah Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem. Ketika dikonfirmasi, Choky tidak menyebutkan secara jelas apa benar kunjungannya ini ditujukan kepada pimpinan perusahaan tersebut.

"Beberapa orang di sana (tahanan) lumayan (kenal). Sekitar beberapa bulan terakhir," ujar Choky berdalih.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Willy sebagai tersangka atas kasus suap Innospec. PT Soegih Interjaya yang dipimpin Willy merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo dan mantan Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Rahmat Sudibyo. Suap itu diduga dilakukan sejak 2000 hingga 2005

Duit suap dijadikan sebagai alat pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat lantaran dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. (pit/hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER