Usai Putusan PTUN, Idrus: Kalau Ada yang Ganggu, Proses Hukum

Suriyanto | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 17:17 WIB
"Apabila ada yang menggangu (kepengurusan), serahkan ke proses hukum karena itu tindakan melawan hukum," kata Idrus Marham.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham dan puluhan kader lainnya menyambangi Gedung Kemenkumham, Jakarta,Rabu (11/3). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham meminta kepada seluruh pengurus Golkar di seluruh wilayah agar tetap menjalankan roda organisasi secara efektif. Ia berharapa semua pihak menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur. Hakim PTUN memerintahkan Menteri Hukum dan HAM menunda pelaksanaan keputusan soal pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Setelah keputusan ini dibacakan hakim PTUN Jakarta Timur Teguh Satya Bhakti, Idrus mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh pengurus Golkar di seluruh tingkatan agar tetap menjalankan kepengurusan yang selama ini berjalan.

"Apabila ada yang menggangu (kepengurusan), serahkan ke proses hukum karena itu tindakan melawan hukum," kata Idrus kepada CNN Indonesia, Rabu (1/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idrus juga menegaskan, jika sampai ada pelanggaran konstitusi di tubuh Partai Golkar, maka DPP Golkar tidak ragu akan menegakan disiplin sesuai yang diatur dalam AD/ART partai.

Dengan ditangguhkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono, menurut Idrus bukan berarti ada kekosongan kepengurusan. Lihat fokus: Dua Golkar Berebut Lantai 12)

Saat ini yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah kepengurusan hasil Musyawarah Nasional di Pekanbaru tahun 2009. Saat itu yang terpilih menjadi Ketua Umum Golkar adalah Aburizal Bakrie didampingi Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal.

Sebelumnya, kubu Agung Laksono menyatakan diri sebagai pengurus Golkar yang sah setelah mendapat pengakuan dari Menteri Hukum dan HAM. Berbekal keputusan itu, kubu Agung kemudian berencana merombak pengurus fraksi Golkar di DPR RI. Kubu Agung juga mengklaim banyak DPD Golkar yang berbalik dari semula mendukung Aburizal, saat ini mendukungnya.

Sementara kubu Aburizal sendiri masih terus mempermasalahkan keputusan Menkumham itu. Golkar kubu Munas Bali menganggap keputusan Mahkamah Partai Golkar yang jadi dasar Menkumham mengesahkan kubu Agung, tidak memutuskan apapun soal dualisme di tubuh partai beringin. Keputusan itu yang kemudian digugat ke PTUN Jakarta Timur. (Baca juga: PTUN Tangguhkan SK Menkumham soal Kepengurusan Agung)

Sementara itu menyikapi putusan PTUN ini, kubu Agung Laksono mengaku siap memberikan perlawanan. Ketua DPP Bidang Hukum Lawrence Siburian menyatakan putusan sementara PTUN Jakarta janganlah disikapi berlebihan.

"Ini kan masih putusan sementara. Majelis juga kan mengabulkan permintaan kita untuk melakukan intervensi atas gugatan SK Menkumham," kata Lawrence. (Baca juga: Kubu Agung Laksono Siapkan Perlawanan atas Putusan PTUN)
(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER