Jakarta, CNN Indonesia -- Kubu Aburizal Bakrie (Ical) beramai-ramai menemui pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (2/4), untuk menyerahkan salinan putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur yang menangguhkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pengesahan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono.
Hadir di antara rombongan loyalis Ical itu antara lain Sekretaris Jenderal Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham, Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin, dan Sekretaris Fraksi Bambang Soesatyo. Wajah-wajah mereka dipenuhi kegembiraan.
Idrus menyatakan, dengan penyerahan salinan putusan sela dari PTUN Jakarta Timur itu, maka tak ada perubahan pimpinan Fraksi Golkar di DPR seperti yang diinginkan oleh Agung Laksono.
Usai menyerahkan salinan putusan sela itu, kubu Ical riuh bertepuk tangan. “Dengan ini Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar (Munas Bali) menyatakan tak ada perubahan personalia di Fraksi Golkar maupun susunan pimpinan alat kelengkapan dewan yang berasal dari Golkar,” kata Idrus di hadapan Ketua DPR Setya Novanto –yang juga salah satu petinggi partai itu.
Oleh karena putusan sela PTUN membuat kepengurusan Golkar yang diakui ialah hasil Munas Riau pada 2009, maka ujar Idrus, “Sesuai SK DPP Partai Golkar tertanggal 26 Oktober 2014, pimpinan Fraksi Partai Golkar dijabat oleh Ade Komarudin sebagai ketua, Bambang Soesatyo sebagai sekretaris, dan Robert Jobpie Cardinal sebagai bendahara," ujar Idrus.
Ikuti terus kisruh Golkar yang tak berujung di FOKUS:
Giliran Ical di Atas Angin Dalam salinan putusan sela yang diserahkan kubu Ical ke DPR, terdapat beberapa poin utama yang diharapkan kubu Ical bisa menjadi pertimbangan bagi pimpinan DPR untuk menyelesaikan persoalan Fraksi Golkar di DPR.
Poin-poin itu ialah mengabulkan permohonan penggugat (kubu Ical) untuk menunda putusan dari Menkumham terkait pengesahan Partai Golkar, meminta tergugat (Menkumham) untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut, dan memerintahkan tergugat untuk tidak mengeluarkan putusan baru mengenai kepengurusan Munas Ancol sampai ada putusan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(agk)