Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar Hasil Musyawarah Nasional Jakarta Agung Laksono menegaskan bahwa kepengurusan Golkar yang sah adalah yang dipimpin oleh dirinya. Pernyataan tersebut disampaikan dengan argumentasi, putusan sela yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara tidak bersifat membatalkan SK Kemenkumham.
"Karena tidak ada pembatalan sama sekali, makanya tetap sah. Tetap eksis dan terdaftar di Kemenkumham," ujar Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (2/4).
Lebih lanjut, Agung menilai Yasonna seorang negarawan karena langkah masih mengakuinya kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta dapat menghindari terjadinya instabilitas politik di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sebagai langkah strategis. Kami lihat dari terhindarnya kevakuman kepemimpinan partai yang ganggu stabilitas politik," katanya.
Oleh sebab itu, ia mengatakan, sesat jika mengartikan putusan sela tersebut membatalkan pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta, dan dikembalikan ke kepengurusan Golkar hasil Munas Riau.
Sebelumnya, kuasa hukum Ical, Yusril menjelaskan, sebelum adanya putusan sela ini kepenguruan Golkar Kubu Agung memang sah. Namun, putusan sela itu mengubah hal tersebut.
Kepengurusan Golkar yang sah kembali ke pengurusan hasil Munas Riau 2009, yaitu Ical sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal.
Namun jika melihat UU No 5/1983 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara pasal 67 ayat 1, Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.
Rabu (1/4), Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti mengabulkan intervensi yang diajukan kubu Agung Laksono. Hakim Teguh mengeluarkan tiga putusan sementara.
Pertama, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat. Penetapan kedua adalah memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung hingga ada putusan tetap atau penetapan lain yang mencabut putusan itu.
Dan ketiga memerintahkan kepada kubu Agung Laksono dan Menkumham tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut.
(pit/pit)