Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Jakarta Agung Laksono tidak mempermasalahkan dua nama calon tersangka yang telah dikantongi Bareskrim Polri, terkait pemalsuan dokumen Musyawarah Nasional Partai Golkar di Ancol, Jakarta. Ia mempersilakan penyidik Bareskrim Polri memeriksa siapapun yang dicurigai memalsukan dokumen.
"Dari awal tidak ada anggota kami yang melakukan manipulasi. Jadi silakan diperiksa," kata Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (2/4).
Sebelumnya, pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali melaporkan pihak Agung Laksono karena telah melakukan pemalusan dokumen atau mandat, salah satunya di Jawa Timur. Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Sumenep, Madura Imam Hakim mengatakan ada 18 dokumen yang dipalsukan dalam pelaksanaan Munas Ancol. (Baca juga:
Idrus Ancam Lapor Polisi Lagi Jika Kubu Agung Berulah)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut pun dimentahkan langsung oleh Agung Laksono. "Tidak ada satu pun dari Jatim yang ikut sidang. Jadi mungkin surat yang tercecer dijadikan bukti," ujar bekas Ketua DPR tersebut.
Siang tadi Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan penyidik telah melaksanakan gelar perkara internal atas kasus tersebut. Kemudian, penyidik juga telah mengeluarkan surat perintah penyidikan. Dengan adanya surat ini, maka penyidik berkesimpulan ada indikasi pelanggaran pidana dalam laporan tersebut. (Lihat fokus:
Giliran Ical di Atas Angin)
Lebih lanjut, saat ini Bareskrim tinggal menunggu satu barang bukti yakni dokumen asli dari pihak pelapor, yakni pengurus Golkar pihak Aburizal Bakrie. Selain dokumen asli, penyidik Bareskrim juga meminta beberapa bukti lain, salah satunya adalah tanda tangan pada dokumen asli.
Bukti-bukti tersebut nantinya akan mereka bandingkan dalam pemeriksaan laboratorium forensik. Hasil pemeriksaan itulah yang akan membuktikan dugaan pemalsuan tersebut. Bahkan, Budi menduga nantinya jumlah calon tersangka tersebut akan bertambah. (Baca juga:
Polri Kantongi 2 Calon Tersangka Pemalsu Dokumen Munas Golkar)
(sur)