Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali terus bergulir. Hari ini, Senin (6/4), yang menjadi hari keempat persidangan, mengagendakan pemeriksaan lanjutan saksi dan bukti dokumen dari pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi.
Awalnya, KPK berencana akan mengajukan setidaknya empat saksi, termasuk saksi fakta dan ahli dalam menjawab gugatan Suryadharma. Namun, hakim tunggal Teti Herdianti hanya memberi waktu tiga hari bagi kedua belah pihak yang berperkara untuk sidang pembuktian.
Akibatnya, pada persidangan hari ketiga, Kamis (2/4) lalu, KPK hanya mampu mengajukan satu saksi fakta untuk diperiksa, mengingat persidangan telah diawali oleh pemeriksaan satu saksi fakta dan dua saksi ahli dari pihak Suryadharma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi fakta yang telah diajukan KPK adalah AKBP Edi Wahyu Susilo. Dia merupakan penyelidik KPK yang turut menangani kasus Suryadharma. Sementara pemeriksaan sisa saksi lain ditunda hingga persidangan hari ini.
Hingga hari ini, belum dapat dipastikan apakah jumlah saksi fakta dan saksi ahli yang akan dihadirkan KPK masih sama dengan rencana awal. Begitu pula dengan pemeriksaan bukti dokumen. KPK masih belum mau mengungkap apa saja yang telah dipersiapkan.
Sidang lanjutan permohonan praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini dijadwalkan dimulai pada pukul 08.00 WIB. Hakim Teti dipastikan masih akan memimpin persidangan ini.
Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan atas perkara penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK yang dinilai tidak sah. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2014 silam saat masih menjabat sebagai Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
KPK mengklaim Suryadharma telah melakukan penyelewengan kewenangan jabatan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
(Baca: KPK Minta Pengacara SDA Beberkan Nama Penikmat Jatah Haji)Dia disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
(meg)