DPRD DKI Sebut Adanya Kemungkinan Laporkan Ahok ke MA

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2015 11:31 WIB
Pilihan terakhir untuk Ahok jika terbukti melanggar nantinya adalah dilaporkan ke Mahkamah Agung atau melakukan pemohonan maaf.
Pimpinan DPRD DKI Jakarta (ki-ka) Prasetyo Edi Marsudi, Mohamad Taufik, dan Mohamad 'Ongen' Sangaji di Halaman Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/4). (CNN Indonesia/Lalu Rahardian)
Jakarta, CNN Indonesia -- DPRD DKI Jakarta membuka kemungkinan untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat dan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran yang dilakukan saat memberikan draf RAPBD 3015 DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri di awal tahun ini.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik, menuturkan adanya kemungkinan untuk mengajukan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Ahok, sapaan akrab Basuki, ke MA dalam rapat paripurna DPRD sore nanti.

"Dalam pandangan saya akan ada dua (kemungkinan hasil rapat paripurna DPRD). (Hasil penyelidikan panitia khusus hak angket) dilanjutkan HMP (hak menyatakan pendapat), dan di HMP ada dua kemungkinan, (Gubernur dilaporkan ke) MA atau dimohon meminta maaf," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Taufik, jika pelaporan disepakati akan dilakukan oleh DPRD, maka hal tersebut sama sekali tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku di negara ini.

Bahkan, Taufik mengatakan bahwa Kepala Daerah yang terbukti melanggar peraturan memang harus dimakzulkan sesuai peraturan dan hukum yang berlaku di negara ini.

"Sah saja kalau dia (Ahok) melanggar (peraturan) dan diusulkan untuk pemberhentian. Kepala daerah tidak boleh melanggar aturan, itu sesuai isi Pasal 67 huruf B Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Nggak boleh melanggar, kalau melanggar boleh dimakzulkan," kata Taufik menjelaskan.

DPRD DKI Jakarta dijadwalkan akan menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan hasil penyelidikan pansus hak angket pada pukul 15.00 WIB nanti. Pansus hak angket diketahui telah bekerja selama 38 hari sejak mereka memulai penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Gubernur pada 28 Februari 2015 lalu. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER