Jakarta, CNN Indonesia -- Berlanjut atau tidaknya penyelidikan Panitia Hak Angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bakal ditentukan pada Senin sore ini (6/4). Rencananya, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna yang membahas hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok—sapaan Basuki—saat memberikan draf Rancangan APBD 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri.
Sejak digulirkan pada 26 Februari 2015 lalu, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran sang Gubernur telah dilakukan beberapa kali oleh tim hak angket yang dipimpin oleh politisi asal Hanura, Mohamad 'Ongen' Sangaji.
Pemeriksaan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD, hingga pemanggilan beberapa pakar politik dan komunikasi politik dilakukan oleh panitia hak angket untuk mencari kebenaran di balik penyelidikan yang mereka lakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, tim hak angket DPRD DKI Jakarta memiliki kesimpulan sementara bahwa Ahok bersalah dan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah saat memberikan draf R-APBD 2015 kepada Kemendagri awal tahun ini. (Baca juga:
Djarot Sebut Isu Menggulingkan Ahok lewat Angket Terlalu Jauh)
Selain melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah, etika Ahok sebagai kepala daerah yang dipandang buruk juga menjadi salah satu hal yang sering disebut sebagai permasalahan dan pelanggaran utama terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dalam penyelidikan panitia hak angket.
"Persoalannya (Ahok) dua saja, yaitu permasalahan RAPBD dan perbuatan tercela atau pelanggaran etika," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik setelah rapat konsultasi antara panitia hak angket dan pimpinan DPRD DKI Jakarta, Senin pekan lalu.
Kesimpulan sementara yang menunjukkan adanya kesalahan dalam langkah Ahok saat memberikan R-APBD ke Kemendagri membuka lebar peluang digulirkannya Hak Menyatakan Pendapat oleh DPRD DKI Jakarta kepada suami dari Veronica Tan itu. Jika hak menyatakan pendapat dijalankan, maka akan ada dua pilihan yang dapat dipilih oleh DPRD DKI Jakarta untuk menghukum Ahok sesuai peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. (Baca juga:
Djarot Ajak Ahok Layani Warga dengan Kasih dan Sabar)
Pertama, DPRD DKI Jakarta dapat memberikan teguran keras kepada Gubernur agar dirinya tidak kembali melakukan kesalahan yang sama di masa mendatang. Kedua, proses pemakzulan dapat dimulai walaupun dipastikan akan membutuhkan waktu yang lama bagi DPRD untuk menurunkan sang Gubernur, jika opsi ini dipilih.
Langkah lanjutan hasil penyelidikan tim hak angket akan ditentukan oleh 106 anggota DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna sore nanti. Jika ingin menggulirkan hak menyatakan pendapat, maka harus ada 2/3 dukungan dari 3/4 anggota dewan yang hadir saat rapat paripurna berlangsung nanti.
Walaupun paripurna belum dimulai, namun panitia hak angket DPRD DKI Jakarta telah sesumbar mendapat persetujuan dari mayoritas anggota dewan untuk menjalankan hak menyatakan pendapat kepada Ahok kedepannya.
"Sekarang, kalau dihitung secara statistik, hanya ada dua orang dari PAN dan empat orang dari NasDem yang tidak mendukung hak menyatakan pendapat. Tapi secara politik semuanya detik terakhir bisa berubah," ujar anggota panitia hak angket DPRD DKI Jakarta, Syarif, Rabu (1/4).
Pelaksanaan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta sore nanti dipastikan akan menarik perhatian yang besar dari masyarakat Ibukota. Dapat dikatakan, paripurna nanti akan menentukan keberlanjutan posisi Ahok sebagai Gubernur di DKI Jakarta kedepannya.
(sip)