Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menyatakan, prosentase untuk belanja publik dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah harus mencapai 70 persen dari jumlah keseluruhan anggaran.
"Prinsip belanja harus diprioritaskan untuk belanja publik. Setidak-tidaknya belanja publik harus 70 persen," ujar pria yang akrab disapa Donny ini di Kemendagri, Jakarta, Kamis (2/4).
Donny menyebutkan nilai ideal APBD tersebut setelah melihat rencana penggunaan pagu anggaran APBD 2015 DKI Jakarta. Dalam APBD tersebut tercantum DKI Jakarta memiliki jumlah belanja pegawai yang sangat tinggi sebesar Rp 19,08 triliun atau sekitar 1/3 dari total anggaran belanja Rp 67 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang diterima, alokasi anggaran untuk belanja publik dalam rancangan peraturan gubernur terkait APBD DKI Jakarta Tahun 2015 hanya memiliki nilai sebesar 61 persen dari jumlah keseluruhan APBD.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui dalam APBD DKI 2015 anggaran belanja publik hanya 61 persen. Namun meski hanya 61 persen, namun semuanya dialokasikan untuk belanja publik tanpa ada sisipan belanja pegawai di dalamnya.
"Dulu belanja pegawai itu dititipkan di belanja barang dan jasa. Sekarang kalau bicara belanja barang 61 persen, itu asli 100 persen belanja barang," kata Ahok.
Kemendagri saat ini tengah menggodok rencana Pergub DKI Jakarta soal APBD DKI Jakarta 2015. Penetapan APBD tahun ini menggunakan Pergub sesuai dengan permintaan DPRD DKI Jakarta. Dengan begitu, pagu anggaran tahun ini yang dipakai sama dengan pagu anggaran APBD Perubahan 2014. (Baca juga:
Ahok Jelaskan Sebab Tingginya Belanja Pegawai di APBD 2015)
(sur)