Jakarta, CNN Indonesia -- Pengendara sepeda motor di DKI Jakarta kini dapat kembali melintasi Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat pada jam-jam tertentu. Izin melintasi dua ruas jalan utama di Ibukota itu muncul setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembahasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Benjamin Bukit menjelaskan, pengendara sepeda motor di Jakarta dapat melintasi Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat mulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB setiap harinya mulai saat ini.
Pelarangan bagi kendaraan roda dua melintas di kedua ruas jalan tersebut masih berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 23.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pergub Nomor 141 tahun 2015 itu terbit tanggal 18 Maret 2015 dan baru saya terima kemarin (Jumat, 3 April). Bahwa untuk jam pelarangan perlintasan kendaraan roda dua di jalan tersebut (MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat) hanya berlaku dari pukul 06.00-23.00 WIB malam," ujar Benjamin kepada para wartawan, Sabtu (4/4) malam lalu.
Benjamin mengatakan bahwa Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta tidak akan melakukan sosialisasi yang berlebihan kepada masyarakat terkait perubahan larangan melintas bagi sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat. Pemprov DKI Jakarta hanya akan mengubah rambu-rambu lalu lintas di sekitar dua ruas jalan tersebut untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat Ibukota.
"Tidak perlu sosialisasi berlebihan lagi karena kami langsung merevisi rambu dengan pemberlakuan jam terbatas," kata Benjamin.
Pelarangan motor melintas di dua ruas jalan tersebut telah diberlakukan sejak 17 Desember 2014 lalu. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan volume kendaraan bermotor di jalan protokol di Ibukota. (Baca juga:
Ahok Bakal Perluas Area Pembatasan Motor Blok M-Kota Tua)
Sejak 18 Januari 2015 silam, tindakan penilangan bahkan sudah diberlakukan oleh petugas Polda Metro Jaya bagi pengendara sepeda motor yang nekat melintas. Rambu larangan bagi motor diketahui telah terpasang pada persimpangan di sekitar ruas jalan yang ditutup itu. (Baca juga:
Uji Coba Pelarangan Sepeda Motor Selesai, Polisi Siap Tilang)
(sur)