Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang pembacaan dakwaan Sutan Bhatoegana ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Penundaan tersebut berdasar permohonan dari Sutan selaku terdakwa.
Sutan terjerat kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perencanaan 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Sidang ditunda tanggal 13 April 3015 untuk memberi kesempatan terdakwa didampingi kuasa hukumnya," ujar Hakim Ketua Artha Theresia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4). Majelis memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Sutan untuk fokus menjalani sidang praperadilan yang kini juga tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang, politikus Partai Demokrat tersebut tak didampingi kuasa hukumnya. "Pengadilan praperadilan diundur, di sana belum dibatalkan tapi di sini juga jalan. Pengacara saya lagi fokus di sana. Mereka minta kalau bisa, praperadilan jalan dulu, baru ke sini," ujar Sutan. Permohonan juga diberikan dalam bentuk surat yang dibacakan dalam sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedianya, Sutan akan menjalani sidang Senin (9/4) dengan majelis hakim antara lain Artha Theresia, Casmaya, Ugo, Anwar, dan Syaiful. Dari pihak KPK, tampak hadir tim jaksa yang dipimpin oleh Dody Sukmono.
Kasus Sutan merupakan pengembangan dari kasus Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam amar putusan Rudi, nama Sutan terseret menerima uang. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.
Alhasil, Sutan ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Politikus partai berlambang mercy tersebut ditahan lembaga antirasuah sejak 2 Februari 2015.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(utd)