Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana akan segera disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sutan disangka menerima duit panas senilai US$ 200 dari bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
"Sidang (Sutan Bhatoegana) Senin tanggal 6 April 2015. Ketua majelisnya Ibu Artha Theresia," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sutiyo Jumagi Akhirno ketika dihubungi CNN Indonesia. Selain Artha, hakim lain yang akan menyidang yakni Hakim Casmaya, Hakim Ad Hoc Jokyo Subagyo, dan Hakim Anwar. Dalam sidang perdana, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan berkas dakwaan terhadap Sutan.
Kasus Sutan merupakan pengembangan dari kasus Rudi. Dalam amar putusan Rudi, nama Sutan terseret menerima uang. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. (Baca juga:
Pengacara Khawatir Sutan Bhatoegana Kena Stroke Jelang Sidang)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, Sutan ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Politikus partai berlambang mercy tersebut ditahan lembaga antirasuah sejak 2 Februari 2015.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Praperadilan Otomatis GugurSementara itu, bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3). Pada Senin (23/3), kuasa hukum Sutan menyampaikan materi gugatan yakni dugaan terlibatnya penyidik oplosan dalam kasus bekas Ketua Komisi Energi DPR tersebut.
Penyidik tersebut yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik. Menurut Eggi, kedua penyidik tersebut tidak sah secara hukum melakukan penyelidikan terhadap kliennya karena telah diberhentikan oleh Dinas Polri akhir 2014 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna menyatakan praperadilan Sutan otomatis gugur. "Ya (gugur), nanti hakimnya yang menetapkan di sidang," ujar Made.
Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur. (Baca Fokus:
Mereka Tersangka Lawan KPK)
(sip/sip)