Hadapi Dua Sidang, Sutan Hanya Mau Hadir di Praperadilan

Ranny Virginia | CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2015 07:04 WIB
Keputusan ini diambil karena politikus Partai Demokrat itu masih meyakini permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan tidak akan gugur dan berjalan normal.
Tersangka kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana (tengah) saat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2), usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana memutuskan pihaknya hanya akan menghadiri sidang permohonan praperadilan pada Senin (6/4) ini.

"Ya kami hadir di (sidang) praperadilan saja," ujar kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap kepada CNN Indonesia, Minggu (5/4).

Keputusan ini diambil karena politikus Partai Demokrat itu melalui kuasa hukumnya masih meyakini permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak akan gugur dan berjalan normal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sempat beredar kabar permohonan praperadilan Sutan dikatakan gugur lantaran Sutan menghadapi sidang perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Baca: PN Jaksel Nyatakan Praperadilan Sutan Gugur)

Namun, kabar tersebut dibantah oleh Rahmat karena sidang praperadilan kliennya sebenarnya sudah resmi dibuka dua pekan lalu, Senin (23/3).

"Kami tidak lagi masuk ke tahap pemeriksaan permohonan. Tetapi sudah masuk di awal. Sudah (sidang) replik pembacaan jawaban," ujar Rahmat menegaskan.

Sidang praperadilan Sutan dijadwalkan akan dimulai pukul 9.00 WIB. Hakim tunggal Asiadi Sembiring dipastikan masih akan memimpin sidang tersebut.

Sebelumnya, sidang sempat ditunda pada Senin (23/3) lalu lantaran pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak hadir di persidangan. Hakim Asiadi kemudian memutuskan menunda sidang dan memanggil KPK kembali untuk hadir pada persidangan selanjutnya.

Sementara di sisi lain, sidang pembacaan dakwaan perkara tindak pidana korupsi Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan juga dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin (6/4).

Sidang ini menindaklanjuti pelimpahan berkas oleh tim penyidik KPK ke pihak Jaksa Penuntut Umum. KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dalam dugaan korupsi atas penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER