Rachmat Yasin Akui Terima Duit Miliaran dari Bos Sentul City

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 12:49 WIB
Bupati nonaktif Bogor Rachmat Yasin mengaku menerima duit miliaran rupiah yang diterima dalam bentuk bingkisan sejumlah Rp 1,5 M.
Terdakwa Bupati Bogor non aktif Rachmat Yasin (kiri) bersiap mengikuti sidang vonis kasus suap tukar menukar lahan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/11). (AntaraFoto/Agus Bebeng)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati nonaktif Bogor Rachmat Yasin mengaku menerima duit miliaran rupiah dari terdakwa kasus suap ruislag hutan Bogor sekaligus Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Duit diterima sebelum Rachmat menerbitkan surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar yang diajukan perusahaan pimpinan Swie Teng, PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA).

"Pertama, bingkisan di dalam dus. Diketahui isinya uang Rp 1,5 miliar," ujar Rachmat ketika bersaksi untuk Swie Teng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4). Rachmat mengaku duit diberikan oleh kaki tangan Swie Teng, Yohan Yap, pada sekitar bulan Januari atau Februari 2014, di rumah dinasnya.

"Yohan datang menemui saya, awalnya hanya menyampaikan ada salam dari Om Asi (Haryadi Kumala) dan Swie Teng. Dia minta perhatian agar izin (tukar-menukar hutan) dipercepat," ujarnya. Saat pemberian duit panas, proses penerbitan rekomendasi hutan masih berlangsung.

Namun, proses tersebut terkendala lantaran lahan sekitar 1.000 hektar yang diajukan PT BJA tumpang tindih dengan PT Semindo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah Bogor memberikan rekomendasi izin lahan kepada PT Semindo untuk eksplorasi lahan. Eksplorasi untuk meneliti kandungan semen," katanya. Duit panas diduga jaksa untuk memuluskan penerbitan rekomendasi izin yang tumpang tindih tersebut.

Lebih jauh lagi, Rachmat mengaku ajudannya bernama Tenny Ramdhani juga pernah menerima duit dari Yohan Yap. "Saya tahu beberapa hari kemudian, isinya uang di dua dus, yang menurut Tenny adalah Rp 2 miliar," ucapnya. Merujuk berkas dakwaan, Rachmat yang berinisiatif untuk memita duit tersebut pada Swie Teng melalui Yohan.

Kendati demikian, Rachmat buang badan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor. Ia menyangkal dirinya menerima duit dengan dalih pelicin rekomendasi. "Itu atensi dari Yohan Yap sesuai pembicaraan dengan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bogor M Zairin. Justru saya tidak tahu uang Rp 1,5 miliar dan Rp 2 miliar ada urusannya dengan rekomendasi karena itu selalu dikomunikasikan dengan ajudan saya. Ajudan saya selalu berinisiatif," katanya.

Pada berkas dakwaan jaksa, pada 29 April 2014, Rachmat menerbitkan Surat Nomor: 522/624-Distanhut Perihal rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA ke Kementerian Kehutanan. Dalam surat tersebut, pemerintah Kabupaten Bogor mendukung kelanjutan proses ruislag kawasan seluas 2.754 hektare, yang tadinya hanya direkomendasikan 1.668 hektare.

Sementara itu, terkait lahan yang tumpang tindih, surat izin milik PT Indocement dan PT Semindo akan tetap berlaku sampai diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan. Dengan kata lain, setelah muncul SK Menhut, maka hak atas kawasan tersebut menjadi milik PT BJA.

Atas suap tersebut, Swie Teng didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Swie Teng diancam lima tahun penjara.

Sementara itu, Yohan Yap sudah lebih dulu divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Yohan adalah perantara dalam kasus suap ruislag. Sementara otak dari suap menyuap diduga dilakukan oleh Swie Teng. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER