Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K. Harman, berharap hak angket DPR kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa dihentikan karena masalah dasar atas dualisme Partai Golkar sudah jelas.
Setelah melakukan rapat dan dijelaskan oleh Yasonna, Benny mengatakan bahwa masalah itu ada pada penafsiran sang menteri berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono.
"Tadi pemerintah memberi penjelasan, dia mengambil keputusan berdasarkan tafsiran dia terhadap putusan Mahkamah Partai dan juga sejumlah tokoh," ujar Benny di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat bersama Menteri Yasonna ini dibagi menjadi dua bagian. Rapat dimulai pukul 15.00 WIB dengan pemberian pertanyaan dari hampir seluruh fraksi kepada Yasonna mengenai isu-isu terkini, yang kemudian di skors pada pukul 17.00 WIB. Rapat dilanjutkan pada 19.45 WIB dengan agenda pemberian jawaban oleh Yasonna.
Baca juga:
Rapat Komisi III dengan Menkumham Memanas saat Bahas Golkar
Dalam kesempatan itu, Yasonna menegaskan pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta dikeluarkan berdasarkan putusan MPG.
Yasonna sempat mengatakan, apabila MPG memenangkan pihak Aburizal Bakrie, maka kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali yang akan disahkan olehnya.
Setelah mendengar penjelasan Yasonna, Benny berharap hak angket untuk Yasonna yang sudah diserahkan ke pimpinan tak perlu dilanjutkan. "Dengan ini harapan kami tadi tidak ada lagi angket. Karena itu kan untuk menyelidiki masalah. Kalau sudah jelas mau apa lagi?" tegasnya.
Pada 3 Maret lalu, MPG membacakan putusan sidang yang dinilai cukup kontroversional. MPG terbelah dalam memutuskan dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie atau Agung Laksono. Dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung.
Berbeda dengan Djasri dan Andi, Ketua MPG Muladi dan majelis lainnya Has Natabaya tak menyebut kubu mana yang menurut mereka punya kepengurusan sah di Golkar, namun menyebut permohonan kubu Agung tak diterima. Alhasil, tak dicapai kesepakatan bersama.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
Berdasar penelusuran
CNN Indonesia, Pasal 32 Ayat 4 menyebutkan penyelesaian perselisihan internal Partai Politik harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Pada ayat selanjutnya dijelaskan, putusan mahkamah partai atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
(adt)