Fraksi Banteng pun Ikut Rombak Komisi III DPR RI

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 07 Apr 2015 21:52 WIB
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan dan Henry Yosodiningrat ditugaskan di Komisi III DPR RI untuk memenuhi kuota 10 kursi di komisi hukum tersebut.
Logo Fraksi Partai PDI Perjuangan DPR RI, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Beberapa nama baru tercatat menjadi anggota Komisi Hukum DPR. Salah satunya adalah anggota fraksi PDIP Arteria Dahlan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman selaku pimpinan rapat lanjutan bersama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

"PDIP juga mengajukan perubahan penugasan. Pertama, Arteria Dahlan yang semula di Komisi II pindah menjadi petugas fraksi di Komisi III," ujar Benny dalam ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/4).

Anggota fraksi PDIP yang turut dipindah tugaskan adalah Henry Yosodiningrat yang sebelumnya bertugas di Komisi II pun turut bergabung di Komisi Hukum DPR ini. Henry pun berada di Komisi III untuk menggantikan Dwi Ria Latifah yang dipindah tugaskan ke Komisi II.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BKO (Bantuan Kendali Operasi) saja kan ini. Semua komisi penting, tidak ada yang tidak penting. Ini bidang yang saya mengerti betul. Saya advokat selama 37 tahun," ujar Henry.

Dalam kesempatan yang berbeda, Anggota Komisi III fraksi PDIP Ahmad Basarah mengatakan dipindah tugaskannya Arteria Dahlan merupakan hal yang telah direncanakan sejak lama, dengan dasar masih kurangnya anggota fraksi PDIP di Komisi III. "Kalau Arteria kan penambahan. PDIP kan punya jatah 10 kursi, selama ini kan baru 9," ujar Basarah.

Alasan serupa, disampaikan oleh Basarah atas pemindah tugasan Dwi Ria Latifah, dan Henry Yosodiningrat. "Ini sudah direncanakan sejak lama. Bisa saja permanen, tergantung keperluan fraksi," tuturnya. Kendati demikian, Basarah mengatakan tidak ada alasan khusus dibalik perotasian dua anggota fraksi partai banteng moncong putih tersebut.

"Ini rotasi yang biasa saja. Tidak ada yang luar biasa," tegasnya.

Merotasi anggota fraksi di sebelas komisi DPR memang menjadi kewenangan pimpinan fraksi di DPR. Hal tersebut seperti yang tertulis dalam tata tertib DPR, Pasal 55 ayat 6.

"Anggota Komisi dapat dilakukan oleh fraksinya apabila anggota Komisi yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari fraksinya." (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER