Jakarta, CNN Indonesia --
"Semua puskesmas di Blora terjadi potongan dana kapitasi sekitar 70 persen periode Januari-April 2014. Ada 26 puskesmas di Blora. Semua harus menyetor ke Dinas Kesehatan Kabupaten sekitar 2 persen setiap bulan sejak Mei 2014."Penuturan itu disampaikan Ida Fitri Setiyowati, seorang dokter gigi yang bertugas di salah satu pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Berdasarkan pengakuan Ida kepada CNN Indonesia, dirinya tidak tahu alasan Dinas Kesehatan Kabupaten Blora memotong dana kapitasi yang diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk puskesmas.
Penuturan Ida sejalan dengan sejumlah temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan hasil kajian lembaga antirasuah, pemotongan dana kapitasi oleh Dinas Kesehatan banyak terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Salah satu temuan terjadi di puskesmas di daerahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemotongan oleh Dinas Kesehatan dilakukan dengan cara halus. Di antaranya dengan membebankan biaya penggandaan dokumen dan menagihkan beban anggaran pencairan duit kapitasi kepada puskesmas.
"Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan semangat pemberian dana kapitasi untuk kesehatan masyarakat dan melanggar peraturan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo yang juga menjabat Deputi Pencegahan kepada CNN Indonesia.
Merujuk pada hasil kajian KPK terhadap pelayanan kesehatan, kondisi terakhir pelayanan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yaitu banyak calo dalam pelayanan BPJS Kesehatan; pelayanan jaminan kesehatan nasional (JKN) inferior; sistem rujukan berjenjang dari puskesmas dan rumah sakit tidak berjalan; klaim rumah sakit meningkat signifikan dan tidak ada rumah sakit mengeluh rugi; sektor kesehatan menjadi sumber pendapatan asli daerah yang signifikan; stok obat menipis; dan pemotongan serta penahanan dana kapitasi oleh Dinas Kesehatan.
Di puskesmas tempat Ida bertugas, seharusnya dana kapitasi yang diterima sebesar Rp 150 juta per bulan untuk 32 ribu peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Namun jumlah itu dipotong sehingga untuk periode Januari-April 2014, puskesmas itu hanya mendapat total Rp 360 juta.
Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Koesmedi Priharto memastikan, tidak ada pemotongan dana kapitasi untuk puskesmas di ibu kota. "Jakarta dekat dengan pemeriksaan, ada KPK, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ada kejaksaan. Saya enggak melihat ada temuan potensi korupsi," kata Koesmedi kepada CNN Indonesia.
Bahkan, di luar dana kapitasi yang diperoleh dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan telah menyiapkan anggaran untuk jaminan kesehatan sebesar Rp 1,2 triliun. Dari jumlah itu untuk tahun 2014 hanya terserap 80 persen.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara. Kepada CNN Indonesia, Ahyani memastikan tidak ada penyimpangan dan penyelewengan yang dilakukan baik oleh petugas Dinas Kesehatan maupun petugas puskesmas dalam penggunaan dana kapitasi.
Namun Ahyani mengakui bahwa ada sisa dana kapitasi dari seluruh puskesmas sepanjang tahun 2014 sebesar Rp 16,04 miliar. “Sisa lebih dana kapitasi itu terdiri dari honor jasa pelayanan kesehatan, belanja obat, alat kesehatan, maupun belanja habis pakai,” kata Ahyani.
Dinkes Kota Bandung mengungkapkan sejumlah persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan JKN oleh BPJS Kesehatan yaitu tempat pembayaran peserta BPJS Kesehatan terbatas sehingga menyulitkan masyarakat; ada masyarakat miskin yang belum dibiayai pemerintah lewat PBI; BPJS Kesehatan belum menjamin penyandang masalah kesejahteraan sosial di Bandung; jumlah fasilitas kesehatan (faskes) pelayanan dan sebarannya belum memadai di Kota Bandung dan sekitarnya; dan faskes Kota Bandung dimanfaatkan oleh penduduk di luar Bandung.
Terkait presentase penggunaan dana kapitasi, Kota Bandung menetapkan pembagian dana kapitasi untuk jasa pelayanan kesehatan sebesar 60 persen dan sisanya 40 persen, dimana antara lain 10 persen untuk kegiatan operasional pelayanan kesehatan lainnya.
"Sebagai catatan, seluruh dana kapitasi dimanfaatkan oleh puskesmas, sementara pendukung kegiatan tingkat Dinkes bersumber dari APBD Kota Bandung," tutur Ahyani.
Honor Dokter Dipotong
Realisasi penerimaan dana kapitasi yang tidak sesuai dengan yang seharusnya di puskesmas di Blora berdampak pada kesejahteraan dokter. Pemotongan dana kapitasi kerap dilakukan Dinas Kesehatan telah membuat honor jasa pelayanan yang diterima dokter juga dipotong.
(Baca:
Sejumput Potensi Duit Hilang dalam Jaminan Kesehatan)
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2014, jasa pelayanan atau honor petugas medis harus diberikan minimal 60 persen dari total dana kapitasi yang diterima puskesmas. "Pembagian dana kapitasi untuk dokter enggak manut aturan sama sekali. Tidak pakai perhitungan sesuai poin-poin di Permenkes. Sesuka hati kepala puskesmasnya saja," ujar Ida.
Apa alasan pemotongan honor jasa pelayanan tersebut? Menurut Ida, tidak ada keterangan jelas yang diberikan kepala puskesmas ketika ditanya soal jumlah dana kapitasi dan honor.
Menurut Ida, seluruh kepala puskemas di Blora mengetahui pemotongan dana kapitasi. Pemotongan itu ditemui dalam dokumen bukti pembagian honor jasa pelayanan kepada para dokter di puskesmas di Blora.
Hingga saat ini, dana kapitasi yang diterima puskesmas dan dokter di Blora masih dipotong sebesar 2 persen dari Dinkes Kabupaten Blora. Selain itu, potongan tambahan juga dirasakan oleh dokter yang memiliki status di luar dokter umum.
Di awal tahun 2015, dana kapitasi bagi puskesmas di Blora pun kembali terhambat pencairannya. Hingga Februari lalu, dana kapitasi belum kunjung diterima oleh puskesmas maupun dokter.
Harapan agar transparansi penyaluran dana kapitasi dilakukan dimiliki oleh Ida dan mereka yang berprofesi sebagai dokter di Blora. Mereka hanya punya satu harap, keadilan dan penegakan peraturan berjalan di tanah Kabupaten Blora.
(rdk/sip)