LIPSUS BPJS KESEHATAN

Sejumput Potensi Duit Hilang dalam Jaminan Kesehatan

Lalu Rahadian & Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Kamis, 09 Apr 2015 15:00 WIB
KPK melakukan kajian terhadap program jaminan kesehatan yang dikomandani BPJS Kesehatan. Sejumlah penyimpangan ditemukan.
Ilustrasi. Pasien di ruang tunggu pendaftaran fasilitas rawat jalan poli kesehatan RS Fatmawati, Jakarta, 18 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fajriadinur kaget bukan buatan. Saat itu, Oktober dua tahun lalu, empat anggota tim Komisi Pemberantasan Korupsi menyambangi kantornya.

"Kok KPK sudah terlibat? Terkait apa? BPJS Kesehatan kan belum jalan," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo menceritakan reaksi Fajriadinur saat itu.

Dalam perbincangan dengan CNN Indonesia, 10 Maret lalu, Johan Budi menerangkan tujuan empat punggawa KPK itu ternyata ingin memastikan bahwa pelaksanaan progoram jaminan kesehatan yang dimulai persis 1 Januari 2014 oleh BPJS Kesehatan dijalankan tanpa korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah poin utama yang akan dikaji yaitu regulasi, mekanisme sanksi atas layanan buruk, potensi fraud dalam layanan asuransi, realisasi penggunaan dana kapitasi untuk puskesmas dan sistem klaim untuk rumah sakit, serta penyusunan tarif untuk fasilitas kesehatan.

Pencegahan korupsi, menurut Johan, merupakan salah satu agenda penting KPK menyikapi setiap kebijakan pemerintah. Terutama kebijakan yang menghabiskan anggaran sangat besar seperti program jaminan kesehatan.

Tugas BPJS Kesehatan diakui besar dan  berat. Lembaga ini dituntut harus mampu membayar seluruh tagihan kesehatan bagi warga yang sakit, tanpa terkecuali. Lewat anggaran yang dikucurkan ke BPJS Kesehatan, publik diharapkan dapat menikmati fasilitas kesehatan yang selama ini masih minim.

Dalam perhitungannya, selama tahun 2014, BPJS Kesehatan menganggarkan duit negara untuk membayari asuransi kesehatan 86,4 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) dengan premi Rp 19.225 per orang. Itu berarti, jumlah yang disetorkan pemerintah kepada BPJS Kesehatan melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan mencapai Rp 19,9 triliun setiap tahun. Untuk itulah KPK menemui Fajriadinur pada Oktober 2013.

Potensi Mencurangi Duit Kesehatan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3 4 5
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER