Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Narkoba Mabes Polri sekaligus Kepala Tim Narcotic Investigation Centre (NIC) Direktorat Narkoba Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Kristian Siagian menuturkan timnya telah menetapkan seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang sebagai tersangka.
"Saya dapat tersangka baru, petugas LP Cipinang inisial IR," kata Kristian di LP Salemba saat menjemput paksa anak buah gembong narkoba Freddy Budiman, Ashiong Cecep, Jakarta, Jumat (10/4). (Lihat Fokus:
Narkotik Anyar dari Balik Jeruji)
Kristian mengatakan tersangka disebut mengetahui peredaran narkotika jenis baru, CC4, di lapas dan melakukan pembiaran peredarannya. Narkoba jenis baru tersebut diimpor dari negara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini tim penyidik tengah menjemput paksa Ashiong. Hingga berita ini diturunkan, negosiasi masih berjalan alot. Kristian beserta anak buahnya tampak beradu mulut dengan petugas lapas dengan nada tinggi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat menuturkan justru petugas lapas yang mengetahui ada peredaran tersebut. (Baca juga:
Freddy Kendalikan Peredaran Narkotik dari Nusakambangan)
"Itu petugas lapas justru yang menemukan, melaporkan, dan menyerahkan ke polisi," kata Handoyo kepada CNN Indonesia.
Handoyo menambahkan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak akan memberi sanksi kepada petugas lapas tersebut karena justru dia yang menemukan peredaran gelap dan penyalahgunaan CC4 tersebut.
"Dia sudah menemukan diberi sanksi?" katanya.
Kamis malam (9/4), penyidik Polri menggeledah LP Cipinang. Dalam penggeledahan, pihak kepolisian juga menemukan alat bukti narkoba jenis baru CC4 yang diedarkan dari dalam bui. Narkoba tersebut diakui sebagai produk impor. Dalam kasus tersebut, Polri menetapkan Ashiong Cecep sebagai tersangka. Ashiong disebut sebagai anak buah gembong narkoba kelas kakap, Freddy Budiman. (Baca juga:
Narkotik CC4 Belum Ada dalam Katalog Narkotika Jenis Baru BNN)
(utd)