Terpidana Mati Narkotik Freddy Budiman Dibawa ke Jakarta
Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Kamis, 09 Apr 2015 09:54 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana mati kasus narkotik Freddy Budiman dibawa dari Nusakambangan ke Jakarta. Hingga kini, alasan penjemputan belum diketahui.
Saat ditanya, Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto hanya membenarkan informasi tersebut. "Infonya seperti itu, tapi tentang apa saya belum monitor," kata Rikwanto Rabu (8/4) malam.
Berdasarkan informasi, Freddy dijemput dari Cilacap dan dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat. Setelah mendarat di Lapangan Terbang Pondok Cabe, Tangerang, Freddy dibawa menuju Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri di Cawang.
Masih berdasarkan informasi, dia dijemput untuk diperiksa terkait peredaran narkotik. Namun, belum diketahui dengan pasti kasus mana yang hendak didalami kepolisian.
Freddy diketahui sebagai otak pengiriman narkotik pada 2012 silam. Dia dicokok seetelah anak buahnya tertangkap Badan Narkotika Nasional ketika hendak menyelundupkan 1.4 juta pil ekstasi dari Tiongkok. Dari penangkapan terungkap penyelundupan tersebut dilakukan atas perintah Freddy.
Padahal, kala itu Freddy telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Berselang satu tahun, Freddy akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan. Dia sempat mengajukan peninjauan kembali atau grasi, namun tidak berhasil mendapatkannya. (meg)
Saat ditanya, Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto hanya membenarkan informasi tersebut. "Infonya seperti itu, tapi tentang apa saya belum monitor," kata Rikwanto Rabu (8/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Freddy diketahui sebagai otak pengiriman narkotik pada 2012 silam. Dia dicokok seetelah anak buahnya tertangkap Badan Narkotika Nasional ketika hendak menyelundupkan 1.4 juta pil ekstasi dari Tiongkok. Dari penangkapan terungkap penyelundupan tersebut dilakukan atas perintah Freddy.
Berselang satu tahun, Freddy akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan. Dia sempat mengajukan peninjauan kembali atau grasi, namun tidak berhasil mendapatkannya. (meg)