Saat ditanya, Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto hanya membenarkan informasi tersebut. "Infonya seperti itu, tapi tentang apa saya belum monitor," kata Rikwanto Rabu (8/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Freddy diketahui sebagai otak pengiriman narkotik pada 2012 silam. Dia dicokok seetelah anak buahnya tertangkap Badan Narkotika Nasional ketika hendak menyelundupkan 1.4 juta pil ekstasi dari Tiongkok. Dari penangkapan terungkap penyelundupan tersebut dilakukan atas perintah Freddy.
Berselang satu tahun, Freddy akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan. Dia sempat mengajukan peninjauan kembali atau grasi, namun tidak berhasil mendapatkannya. (meg)