DPR Tetap Gaji Adriansyah sebelum Jadi Terdakwa

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 10 Apr 2015 15:50 WIB
Menuai pro kontra, UU MD3 mengatur jika anggota DPR RI yang berstatus tersangka di kasus pidana tetap mendapatkan haknya sampai ia menjadi terdakwa.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat mengatakan MKD tidak akan ikut campur atas proses hukum yang akan dilakukan oleh KPK terhadap anggota fraksi PDIP Adriansyah. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat mengatakan, Anggota fraksi PDI Perjuangan Adriansyah masih akan tetap menyandang status anggota dewan meskipun nantinya akan menjadi terdakwa di KPK. Tidak hanya itu, Surahman mengatakan hak-hak yang melekat pada anggota dewan seperti gaji dan tunjangan akan tetap diberikan kepada Adriansyah.

"Sampai terdakwa tetap anggota. Termasuk hak-hak keuangannya tetap dapat, sampai ada pemberhentian tetap," ujar Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (10/4).

Surahman menyadari betul mengenai pro dan kontra akan hal tersebut. Namun, hal tersebut memang tercatat dalam Undang-Undang MD3 mengenai Pemberhentian Sementara pada Pasal 244 ayat 4 yang berbunyi, Anggota DPR yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan hanya untuk anggota DPR saja, itu juga ke lembaga negara yang lain. Kalau mau diubah, ya harus ada yang usulkan untuk diamandemen," tuturnya.

Hingga saat ini, Adriansyah masih berstatus sebagai terperiksa di KPK. Adriansyah merupakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan yang sempat menjabat sebagai Bupati Tanah Laut selama dua periode yakni 2003-2008, dan 2008-2013. Sebelumnya, Adriansyah ditangkap di Swiss Bell Hotel, Sanur. Dari tangannya, KPK menyita uang suap senilai ratusan juta rupiah.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Adriansyah tercatat memiliki harta Rp 2,203 miliar per tanggal 12 Juli 2011. Jumlah tersebut meroket hampir empat kali lipat sejak dirinya menjabat sebagai Bupati pada periode pertama, tahun 2003 hingga 2008.

Merujuk laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diakses CNN Indonesia, Jumat (10/4), Adriansyah hanya mengantongi duit Rp 897 juta per 9 Oktober 2006. Saat itu, Adriansyah sudah menduduki jabatan sebagai orang nomor satu Kabupaten Tanah Laut selama tiga tahun.

Tiga tahun berselang, dalam periode kedua Adriansyah menjabat. Dia menjadi tuan tanah di tiga daerah, yakni Banjarbaru, Tanah Laut, dan Banjarmasin. Harta khusus untuk tanah dan bangunan, meroket tajam hampir 300 persen, yakni Rp 1,419 miliar.

Adriansyah yang kini duduk di kursi Komisi Pertanian, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan Pangan DPR ini, rupanya juga memiliki belasan hektar kebun karet. Total nominal kebun tersebut pada tahun 2008 mencapai Rp 177 juta. Kebun terdiri dari hampir 8 hektare kebun karet, 19.995 meter persegi kebun sayur, dan 2.035 meter persegi kebun kelapa sawit dan karet. Pada tahun 2011, kebun milik Adriansyah berkurang nilai menjadi Rp 125 juta.

Selain itu, pria yang tinggal bertahun-tahun di Tanah Laut tersebut, gemar mengoleksi batu mulia dan logam mulia. Batu dan logam mulia yang ia miliki pada tahun 2006, senilai masing-masing Rp 45 juta dan 30 juta. Namun, jumlah harta tersebut meroket tajam hingga total Rp 500 juta pada tahun 2008.

Dua tahun kemudian, harta tersebut kembali melonjak menjadi Rp 520 juta. Dari data terakhir, Adriansyah memiliki harta giro sebesar Rp 115 juta pada tahun 2011 dan berutang pinjaman uang senilai Rp 305 juta. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER