Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD DKI DKI Abraham 'Lulung' Lunggana mengimbau agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk melepaskan saham Pemprov di PT Delta Djakarta yang merupakan perusahaan produsen bir. Lulung juga meminta agar Ahok tidak mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait larangan bir yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.
"Kalau saya bilang Pak Ahok itu jangan terlalu kontroversial dengan umat beragama. Kalau haram ya tetap haram tidak boleh bilang kadar alkoholnya 2 atau 3 persen," kata Lulung saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (10/4).
Pernyataan Lulung tersebut dilontarkan setelah Ahok mengatakan dukungannya atas penjualan bir di wilayah Ibukota DKI menyusul implementasi larangan Kemendag tentang penjualan bir pada pertengahan April ini. Kepada media, Ahok mengatakan bir bukan penyebab kesehatan atau kematian seseorang. Oleh karena itu, tidak relevan untuk melarang peredarannya di ibukota DKI Jakarta.
(Baca Juga: Ahok: Salahnya Bir di Mana? Obat Batuk Saja Ada Alkoholnya)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait aturan tersebut, Lulung menyarankan agar Ahok sebaiknya menjalankan aturan yang telah dikeluarkan Kemendag dan saran Kemendagri untuk melepas saham PT Delta Djakarta. Hal tersebut, katanya, dinilai penting sebab pihak DPRD DKI berencana menggodok peraturan daerah terkait miras.
"Sebaiknya Pemprov tidak usah ikut produksi dan mengatur pendistribusian bir. Meski demikian, bir sebaiknya tidak dilarang karena ada kepentingan pemerintah daerah dan pusat untuk turisme dan segala macam.Turis senang minum begituan," kata Lulung.
(Coba Baca Juga: PKS: Kami Tidak Larang Penjualan Bir di Jakarta)Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan larangan penjualan bir dan minuman keras di minimarket serta toko pengecer. Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Langkah ini diambil karena adanya keluhan masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai ketentuan.
Melalui Permen tersebut pengusaha minimarket wajib menarik minuman beralkohol dalam toko mereka paling lama tiga bulan sebelum turunnya sanksi teguran dan yang terparah ancaman pencabutan izin usaha.
(Lihat Juga: Fahira Idris Menentang Ahok soal Dukungan Penjualan Bir) (utd)