Ahok: Salahnya Bir di Mana? Obat Batuk Saja Ada Alkoholnya

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 10 Apr 2015 11:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menentang pelarangan penjualan bir dengan alasan kadar alkoholnya rendah dan bermanfaat untuk keperluan medis.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama blusukan ke lokasi pembangunan jalur inspeksi di bantaran Kali Mookervart, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (9/4). (CNN Indonesia/ Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan keheranannya atas larangan penjualan bir di minimarket oleh Kementerian Perdagangan. Larangan tersebut akan diimplementasikan pada 16 April ini.

Menurut Ahok bir dapat diperjualbelikan karena tidak dapat membuat orang menjadi mabuk. Selain itu, minuman terbuat dari bulir jelai dan gandum tersebut tidak terlalu membahayakan kesehatan orang yang meminumnya. Ahok juga mengatakan kadar alkohol dalam bir jauh lebih rendah dari kadar alkohol minuman seperti wine, yang masih diperjualbelikan di beberapa lokasi.

"Bir itu cuma lima persen (kandungan) alkoholnya. Kalau kamu tidak mau alkohol, obat batuk saja ada alkoholnya. Untuk red wine rata-rata justru kandungan alkohol diatas belasan persen," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/4).

Ahok mengatakan minuman beralkohol menjadi berbahaya dan mengancam jiwa manusia saat konsumsinya melebihi 50 hingga 60 persen. Lebih jauh lagi, Ahok tetap berkukuh kalau penjualan bir dapat diperbolehkan karena minuman tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap konsumennya dengan rendahnya kadar alkohol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, ditanya mengenai dosa mengonsumsi minuman keras, Ahok balik bertanya tentang dosa yang diterima para pencuri uang rakyat di Indonesia, yang selama ini banyak yang lolos dari hukum. Meski tidak pernah mengonsumsi minuman keras karena rasanya yang pahit, Ahok mendukung adanya penjualan bir karena memiliki manfaat untuk keperluan medis dan pengobatan tertentu.

"Salahnya di mana bir? Orang susah buang air kecil juga diminta minum bir, kok. Saya tidak minum bir, bukan saya bela minum bir. Tapi mencuri uang rakyat itu sama masuk nerakanya dengan minum bir," kata Ahok.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen mulai 16 April ini. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan telah membicarakan hal tersebut kepada pengusaha minimarket.

"Per 16 April 2015 akan diterapkan, saya sudah berbicara kepada pengusaha minimarket," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel usai menghadiri peresmian K-Log Park Cibitung, Bekasi, Kamis.

Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Langkah ini diambil karena adanya keluhan masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai ketentuan.

Melalui Permen tersebut pengusaha minimarket wajib menarik minuman beralkohol dalam toko mereka paling lama tiga bulan sebelum turunnya sanksi teguran dan yang terparah ancaman pencabutan izin usaha. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER