Cabut Praperadilan, Hadi Poernomo Belum Pastikan Gugatan Baru

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2015 13:34 WIB
Kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail akan menyiapkan berkas baru jika kliennya meminta untuk mengajukan gugatan baru.
Bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo secara tak terduga mencabut gugatan praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/4). Detikfoto/Lamhot Aritonang
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo secara tak terduga mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail belum memastikan apakah kubunya akan mengajukan gugatan baru atau tidak.

Menurutnya, soal gugatan atau laporan yang baru semuanya akan tergantung pada kliennya. Namun yang pasti, kata Maqdir, jika kliennya meminta untuk mengajukan gugatan baru maka dirinya akan menyiapkan berkas baru.

"Itu semua tergantung klien kami. Jika memang ingin maka kita akan susun gugatan yang lain," kata Maqdir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maqdir memastikan jika pencabutan gugatan tersebut adalah sebab dari ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan oleh bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Apalagi, menurut Maqdir, gugatan yang mereka ajukan dilayangkan sebelum gugatan dari SDA.

"Bukan soal takut kalah, tidak ada masalah dengan itu. Bahkan kami kan mengajukan gugatan lebih dulu daripada SDA," katanya.

Maqdir menolak anggapan bahwa pencabutan tersebut terjadi lantaran Hadi mengakui perbuatannya dalam melakukan tindak pidana korupsi. Hadi, kata Maqdir, tetap menganggap dirinya tak bersalah.

"Beliau (Hadi) tetap merasa dirinya tak bersalah. Ada yang salah dalam proses hukum yang dilalui klien kami," ujar Maqdir.

Ditemui terpisah, pihak Biro Hukum KPK Yudi Kristiana mengatakan tidak tahu menahu soal alasan pencabutan yang dilakukan oleh Hadi. Namun dia memastikan KPK akan siap jika nantinya Hadi mengajukan sebuah gugatan yang baru.

"Saya tidak tahu apa yang jadi latar belakang pencabutan. Namun KPK memastikan akan berusaha semaksimal mungkin (jika ada gugatan baru)," ujar Yudi.

Sebelumnya Hadi tidak memberikan alasan jelas soal pencabutan gugatan yang dilakukan olehnya. Yang pasti, gugatan sudah dicabut dan permohonan tersebut pun dikabulkan oleh hakim ketua Baktar Jubri Nasution. (Baca: Bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo Cabut Gugatan Praperadilan)

Hadi ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat Dirjen Pajak periode 2002 hingga 2004. Status tersangka itu dia sandang persis pada hari ulang tahunnya yang ke-67, yakni pada 21 April 2014. Hadi tersandung kasus dugaan korupsi pengurusan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) tahun 2003. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 375 miliar. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER