KPK Minta Pengacara SDA Beberkan Nama Penikmat Jatah Haji

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 12:07 WIB
Pengacara Suryadharma Ali diminta membuktikan tudingan terkait enam pegawai KPK yang menikmati jatah naik haji dari Kementerian Agama.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali melalui kuasa hukumnya menyebut ada enam pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menikmati jatah kuota pemberangkatan ibadah haji periode 2012-2013. Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha meminta pengacara Suryadharma membeberkan enam nama pegawai lembaga antirasuah yang dituding memanfaatkan Kementerian Agama untuk berhaji gratis.

"Sebaiknya disebutkan saja sekalian nama-namanya jika memang ada," ujar Priharsa saat dikonfirmasi Rabu (1/4).

Priharsa meminta tim kuasa hukum Suryadharma mempertegas tudingan secara rinci. Hal itu diperlukan agar informasi yang disampaikan tidak terkesan sebagai tuduhan yang tak berdasar dan asal ucap. "Dipertegas dan perjelas tuduhannya, apakah yang dimksud itu diberangkatkan gratis melalui sisa kuota atau bagaimana. Apakah perorangan atau lembaga," ujar Priharsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Suryadharma, Johnson Panjaitan, sebelumnya menuding KPK turut serta menggunakan jatah Kuota Bebas Haji Nasional tahun 2012 dan 2013.  "Ada enam orang anggota KPK. Jadi, bagaimana bisa KPK menyebut ada pendzaliman terhadap jemaah haji, sementara KPK juga menikmatinya," ujar Johnson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3).

Keenam orang tersebut, kata Johnson, masuk ke dalam daftar dari sekitar 1-2 persen sisa kuota yang belum terpenuhi. "Tidak etis kalau sekarang saya beberkan. Rabu (1/4) kalau sudah saya ungkap di pengadilan akan saya beberkan," ujar Johnson.

Tuduhan enam pegawai KPK menikmati fasilitas naik haji dari Kementerian Agama itu disampaikan dalam rangkaian sidang gugatan praperadilan atas penetapan Suryadharma sebagai tersangka oleh KPK. Suryadharma mengklaim dirinya tak bersalah dan menggugat.

Suryadharma merasa mendapat kesempatan ketika hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi membatalkan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan di KPK. Kini Suryadharma tengah menjalani proses sidang praperadilan.

Suryadharma telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014 saat masih menjabat Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER