Hakim Tolak Eksepsi Triomacan, Sidang Berlanjut Pekan Depan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2015 18:54 WIB
Raden Nuh mengajukan eksepsi karena tim kuasa hukumnya menilai banyak penghilangan fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Administrator akun @TrioMacan2000, Raden Nuh, menunggu di ruang tahanan sebelum sidang perdana kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3). (Antara/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa kasus pencucian uang dan pemerasan, yakni Edy Syahputra, Raden Nuh, dan Koeshardjono atau yang lebih dikenal dengan Triomacan. Dengan penolakan itu, maka sidang kasus tersebut akan dilanjutkan pekan depan.

Hakim Ketua Suprapto mengatakan sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan (20/4) dengan agenda mendengar keterangan saksi. "Dengan ini menolak eksepsi Koesharjono, penasihat hukum terdakwa dua, dan Raden Nuh, serta melanjutkan pemeriksaan perkara untuk ketiganya," kata Suprapto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore (13/4).

Pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa Raden Nuh mengajukan eksepsi karena tim kuasa hukumnya menemukan banyak penghilangan fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam eksepsi setebal 39 halaman tersebut, Raden Nuh keberatan dengan dakwaan yang dibacakan lantaran menilai dakwaan dibentuk berdasarkan BAP yang salah.

Permintaan eksepsi terakhir yang diajukan Raden Nuh adalah soal isi dakwaan yang membingungkan hingga menimbulkan tafsiran yang berbeda.

Sementara itu kuasa hukum Triomacan, Haris Aritonang, mengatakan dengan hasil tersebut, maka sidang berlanjut pekan depan. Oleh sebab itu Haris menantang para Jaksa Penuntut Umum agar bisa konsisten melakukan pemeriksaan, termasuk konsisten dengan isi BAP.

"Eksepsi kami mempetimbangkan bahwa terdakwa yakin apa yang mereka tulis masih berupa mater, bukan bagian dari fitnah," kata Haris.

Pada persidangan pertama, Senin (23/3), Jaksa Penuntut Umum menjerat tiga pengelola akun Triomacan ini dengan lima dakwaan.

Pertama, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP atas perbuatan mereka mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan ditujukan secara pribadi kepada korban.

Kedua, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan mereka mengirim informasi atau membuat dapat diaksesnya informasi di media elektronik yang bermuatan penghinaan dengan sengaja.

Ketiga, Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan mereka memberi ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia.

Keempat, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan penipuan di mana mereka menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting melalui media elektronik setelah dikirimkan uang, tetapi setelah dikirim tetap tidak dihapus.

Terakhir, Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan pencucian uang di mana mereka mendapat uang sebesar US$ 5 ribu yang kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan. (agk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER