Hakim Ketua Suprapto mengatakan sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan (20/4) dengan agenda mendengar keterangan saksi. "Dengan ini menolak eksepsi Koesharjono, penasihat hukum terdakwa dua, dan Raden Nuh, serta melanjutkan pemeriksaan perkara untuk ketiganya," kata Suprapto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan eksepsi terakhir yang diajukan Raden Nuh adalah soal isi dakwaan yang membingungkan hingga menimbulkan tafsiran yang berbeda.
"Eksepsi kami mempetimbangkan bahwa terdakwa yakin apa yang mereka tulis masih berupa mater, bukan bagian dari fitnah," kata Haris.
Pada persidangan pertama, Senin (23/3), Jaksa Penuntut Umum menjerat tiga pengelola akun Triomacan ini dengan lima dakwaan.
Pertama, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP atas perbuatan mereka mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan ditujukan secara pribadi kepada korban.
Kedua, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan mereka mengirim informasi atau membuat dapat diaksesnya informasi di media elektronik yang bermuatan penghinaan dengan sengaja.
Ketiga, Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan mereka memberi ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia.
Keempat, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan penipuan di mana mereka menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting melalui media elektronik setelah dikirimkan uang, tetapi setelah dikirim tetap tidak dihapus.
Terakhir, Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan pencucian uang di mana mereka mendapat uang sebesar US$ 5 ribu yang kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan. (agk)