Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian terus mengembangkan penyidikan perkara peredaran narkotik baru yang dijalankan dari balik jeruji jaringan Freddy Budiman. Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso saat ini kepolisian sudah berhasil menghimpun aset milik sang gembong narkotik Freddy.
“Sementara nilai kasarnya Rp 70 miliar, temuan itu belum termasuk rekening,” katanya.
Perburuan soal aset Freddy yang berhubungan kegiatan haramnya kini mulai masuk ke ranah perbankan. Hingga saat ini, kepolisian sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki Freddy Budiman. “Rumah dan Mobil sudah kami sita, selanjutnya masih dalam perburuan,” kata Budi.
(Baca juga: Cerita Pengungkapan Jaringan Narkotik Baru Freddy Budiman)
Soal adanya pabrik baru dari jejaring narkotik Freddy Budiman ini, Budi Waseso enggan menutup kemungkinan. Menurutnya kemungkinan untuk itu selalu ada. “Kami terus berkoordinasi dengan aparat hukum lainnya,” kata Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian sampai sekarang masih akan menjerat Freddy yang sebelumnya sudah merupakan terpidana mati menggunakan pasal peredaran narkotik. Budi Waseso mengaku tak ada masalah dengan pembuktian pada kasus ini. (Baca juga:
Kabareskrim: Efek CC4 Bisa Buat Pemakainya Bunuh Diri)
Sebelumnya, Freddy Budiman sang terpidana mati perkara narkotik dijemput tim Direktorat Narkotik Mabes Polri. Penjemputan ini cukup mengagetkan dan belakangan baru terungkap jika Freddy ternyata terjerat kasus baru peredaran narkotik yang melibatkan kerabat dan beberapa anak buahnya di penjara Cipinang.
Tak lama setelah Freddy diboyong ke Ibu Kota, Bareskrim melalukan penggeledahan di Lapas Cipinang dan Salemba. Dalam penggeledahan ditemukan narkotik jenis baru bermama CC4.
(Lihat fokus: Narkotik Anyar dari Balik Jeruji)
Menurut sumber tersebut, kekuatan CC4 10 kali lebih kuat dibandingkan pil ekstasi. Bentuk narkotik jenis baru ini seperti perangko dan disebut juga sebagai ekstasi kertas.
Freddy diketahui sebagai otak pengiriman narkotik pada 2012 silam. Dia dicokok setelah anak buahnya tertangkap Badan Narkotika Nasional ketika hendak menyelundupkan 1.4 juta pil ekstasi dari Tiongkok.
Dari penangkapan terungkap penyelundupan tersebut dilakukan atas perintah Freddy. Padahal, kala itu ia telah mendekam di balik penjara Cipinang.
Berselang satu tahun, Freddy akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan. Dia sempat mengajukan peninjauan kembali atau grasi, namun tidak berhasil mendapatkannya.
(Baca juga: Polisi: Efek Narkotik CC4 Setara 10 Kali Lipat Ekstasi) (sip)