BNN Belum Mau Pastikan Temuan Ditnarkoba Polri Sebagai CC4

Abraham Utama | CNN Indonesia
Sabtu, 11 Apr 2015 14:35 WIB
Meski uji barang bukti dari Lapas Cipinang dilakukan di laboratorium BNN, namun hanya penyidik Dir IV Narkoba Polri yang berhak mengumumkan hasilnya.
Petugas Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, membawa TSK berinisial AS beserta barang bukti, seusai melakukan pengeledahan di LP Narkotika Cipinang, Jakarta, Kamis Malam, 9 April 2015. Petugas berhasil mengamankan narkoba jenis baru CC4 berjumlah 120 lembar, beserta alat komunikasi, laptop dan buku tabungan. (CNN indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional tidak ingin tergesa-gesa menyebut temuan Direktorat IV Narkoba Polri di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada Kamis (9/4) lalu, sebagai narkotika jenis CC4. Badan penanggulangan narkotika ini menyatakan pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel barang bukti tersebut.

Kepala Unit Pelayanan Teknis BNN Komisaris Besar Kuswardani menuturkan, kemarin, Jumat (10/4), pihaknya telah menerima contoh barang bukti berupa tablet berwarna merah bata dengan logo LV yang menempel pada wadah berupa kertas berukuran 0,7 centimeter persegi.

Karena tim laboratorium BNN masih dalam proses preparasi untuk menganalisis benda tersebut, Kuswardani mengatakan, barang yang telah dirampas penyidik dari seorang tahanan berinisial AS itu belum dapat dipastikan sebagai narkotika jenis CC4.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang kami teliti. Hasilnya akan kami serahkan ke penyidik, Senin depan," ucapnya.

Lebih lanjut, Kuswardani memaparkan, timnya tidak akan memperlakukan sampel barang sitaan itu dengan khusus.

Sebagaimana standar operasional laboratorium BNN, anggota tim yang memeriksa kandungan sampel tersebut dipastikan tidak mengetahui asal dan kasus yang terkait pada bahan uji.

"Ini supaya mereka tidak memiliki konflik kepentingan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi menjelaskan, laboratorium BNN tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan apapun yang berkaitan dengan hasil uji sampel narkoba.

Dia menegaskan, penyidiklah yang nantinya akan menerangkan apa temuan di laboratorium BNN. Seperti diatur dalam Kitab Hukum Undang-Undang Acara Pidana, hasil uji laboratorium BNN masuk dalam kategori keterangan ahli. (Baca: Fokus Narkotik Anyar dari Balik Jeruji) (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER