Karena tim laboratorium BNN masih dalam proses preparasi untuk menganalisis benda tersebut, Kuswardani mengatakan, barang yang telah dirampas penyidik dari seorang tahanan berinisial AS itu belum dapat dipastikan sebagai narkotika jenis CC4.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Kuswardani memaparkan, timnya tidak akan memperlakukan sampel barang sitaan itu dengan khusus.
"Ini supaya mereka tidak memiliki konflik kepentingan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi menjelaskan, laboratorium BNN tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan apapun yang berkaitan dengan hasil uji sampel narkoba.
Dia menegaskan, penyidiklah yang nantinya akan menerangkan apa temuan di laboratorium BNN. Seperti diatur dalam Kitab Hukum Undang-Undang Acara Pidana, hasil uji laboratorium BNN masuk dalam kategori keterangan ahli. (Baca: Fokus Narkotik Anyar dari Balik Jeruji) (meg)