Bareskrim Ungkap Pabrik Narkotik Freddy Budiman Selasa Ini

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2015 07:36 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan pengungkapan akan dilakukan di Ruko CBD, Cengkareng, Jakarta Barat.
Aparat Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, membawa TSK berinisial AS, seusai melakukan pengeledahan di LP Narkotika Cipinang, Jakarta, Kamis Malam (9/4). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Narkotika Badan Reserse dan Kriminal hari Selasa ini(14/4) akan mengungkap pabrik narkotik milik terpidana mati Freddy Budiman.

"Kegiatan akan dipimpin Pak Kabareskrim (Komisaris Jenderal Budi Waseso) sendiri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakar Brigadir Jenderal Agus Rianto saat ditemui Senin (13/4).

Pengungkapan ini akan dilakukan langsung di tempat kejadian perkara, Ruko CBD Blok A2 No 16 Cengkareng, Jakarta Barat. Selain mengungkapkan soal pabrik narkotik, rencananya Kabareskrim juga akan menyampaikan dugaan keterlibatan pihak Lapas dalam pengaturan peredaran narkotik dari balik jeruji.

(Baca Juga: Narkotik Anyar dari Balik Jeruji
)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Freddy sendiri sebenarnya sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dan menunggu gilirannya untuk dieksekusi mati. Namun, belum lama ini dia dibawa ke Jakarta karena diduga masih terlibat peredaran narkotik.

Tak lama setelah Freddy diboyong ke Ibu Kota, Bareskrim melalukan penggeledahan di Lapas Cipinang dan Salemba. Dalam penggeledahan ditemukan narkotik jenis baru bermama CC4.

(Lihat Juga: Polisi: Efek Narkotik CC4 Setara 10 Kali Lipat Ekstasi
)

"Narkotik ini pertama ditemukan di Jakarta Barat dan kini ditemukan di sini. Sama persis," kata seorang sumber di lokasi penggeledahan

Menurut sumber tersebut, kekuatan CC4 10 kali lebih kuat dibandingkan Inex. Bentuk narkotik jenis baru ini seperti perangko dan disebut juga sebagai ekstasi kertas.

Sementara itu, Freddy diketahui sebagai otak pengiriman narkotik pada 2012 silam. Dia dicokok seetelah anak buahnya tertangkap Badan Narkotika Nasional ketika hendak menyelundupkan 1.4 juta pil ekstasi dari Tiongkok. Dari penangkapan terungkap penyelundupan tersebut dilakukan atas perintah Freddy.

Padahal, kala itu Freddy telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Berselang satu tahun, Freddy akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan. Dia sempat mengajukan peninjauan kembali atau grasi, namun tidak berhasil mendapatkannya. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER