Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan akan memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk RI Mustafa Ibrahim Al-Mubarak hari ini, Rabu (15/4). Pemanggilan ini terkait eksekusi mati terhadap warga negara Indonesia yang menjadi terpidana mati di Madinah, Siti Zaenab binti Duhri Rupa.
Menurut Retno, hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum merespons nota protes yang dilayangkan pemerintah RI sore kemarin, Selasa (14/4). Padahal Indonesia ingin mendapat penjelasan mengapa Saudi tidak memberikan informasi terkait waktu pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan kepada almarhumah Siti Zaenab.
"Nota (protes) baru dikirim kemarin sore dan hari ini akan kami panggil dubesnya," ujar Retno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Luar Negeri RI mendapat informasi soal eksekusi mati Siti melalui konsulat kementerian di Jeddah beberapa saat setelah eksekusi dilakukan.
Selama ini, ujar Retno, Kemlu telah berupaya menyelamatkan Siti. “Semua hal yang dapat kami lakukan, kami lakukan. Semua jalur sudah kami coba sejak lama. Ini kasus tahun 1999 dan putusan tahun 2001. Karena ada ahli waris yang ditunggu sampai akil balig dan ahli waris tersebut menyatakan tak memberi pemaafan, maka hukuman (mati) tersebut dilakukan," kata dia.
Menlu menegaskan selama ini pemerintah RI telah melakukan pendampingan hukum melalui jalur diplomatik untuk meminta pemaafan keluarga, termasuk melalui ulama-ulama di Arab Saudi.
"Tiga Presiden sudah mengirimkan surat kepada Raja Saudi Arabia –Gus Dur, SBY, dan Jokowi. Mereka sudah meminta pemerintah Saudi memfasilitasi permintaan maaf kepada keluarga korban," ujar Retno.
Pada Maret 2015 saat Retno melakukan pertemuan bilateral dengan Wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi, dia menyinggung soal isu Siti Zaenab. "Keluarga juga sudah kami fasilitasi. Keluarga ketemu almarhumah, kami bawa ke sana. Semua sudah dilakukan, tapi keluarga tak memberi maaf," ujar dia.
Simak selengkapnya di FOKUS:
Nasib Siti Dipancung di SaudiSiti Zaenab merupakan terpidana mati kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya, Nourah Binti Abdullah Duhem Al Maruba, pada 1999. Eksekusi Siti dilakukan kemarin pukul 10.00 waktu Saudi setelah keluarga korban pembunuhan tak memberikan maaf kepada Siti.
Sebagai informasi, sejak Januari 2015 pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati 59 orang, di mana 35 orang di antaranya merupakan warga Saudi sendiri, dan 25 orang lainnya warga negara asing. Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan.
(agk)