Hari Ini Relawan Antimiras Siap Pantau Minimarket Penjual Bir

Megiza | CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2015 05:41 WIB
Batas toleransi Kemendag untuk minimarket membersihkan gerainya dari minuman beralkohol berakhir hari ini. Pemantauan pun diterjunkan.
Sebuah minimarket memasang peringatan 21+ zone di etalase minuman beralkohol, di Jakarta. (CNN Indonesia/Christina Andhika Setyanti)
Jakarta, CNN Indonesia -- Batas tolerensi yang diberikan Kementerian Perdagangan bagi minimarket di seluruh Indonesia untuk membersihkan gerainya dari segala jenis minuman beralkohol (minol) akan berakhir hari ini, Kamis, 16 April 2015.

Untuk memastikan, peraturan ini dilaksanakan dengan baik, Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris menginstruksikan relawan antimiras di seluruh Indonesia untuk memantau minimarket apakah benar-benar mematuhi larangan untuk tidak menjual minol.

“Kami men-support Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengawasi jika ada minimarket yang masih berani menjual minol. Relawan akan turun langsung ke lapangan, mengumpulkan semua data dan fakta utamanya foto dan lokasi minimarket, lalu menyerahkannya ke Kemendag atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat," ujar Fahira dalam keterangannya yang diterima CNN Indonesia, Rabu (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, relawan yang akan turun ke lapangan tidak melakukan sweeping namun hanya melakukan pengawasan. Intruksi ini dikeluarkan karena berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi selama tiga bulan masa tolerensi yang diberikan Permendag No.06/2015, masih banyak minimarket yang menjual minol dengan bebas.

“Toleransi hampir tiga bulan ini ditujukan agar minimarket bisa bersih-bersih, bukan menghabiskan stock minolnya dengan menjual kepada siapa saja. Kami menerima ribuan email yang melaporkan kebandelan minimarket ini,” kata Wakil Ketua Komite III DPD ini.

Menurut Fahira, dukungan kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga walikota sangat menentukan efektivitas peraturan larangan minimarket menjual minol.

Kepala Daerah diharapkan memberikan instruksi khusus kepada jajarannya terutama Disperindag dan Satpol PP untuk lebih proaktif mengawasi minimarket dan toko-toko pengecer di wilayahnya masing-masing.

“Saya harap kepala daerah berinisiatif mengeluarkan instruksi atau peraturan kepala daerah untuk lebih mengintensifkan pengawasan ini. Karena, dengan terbitnya permendag ini otomotis mengugurkan peraturan kepala daerah yang masih memperbolehkan miras di jual di minimarket,” ujarnya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER