Jakarta, CNN Indonesia -- Meski mengaku sadar dirinya akan ditemukan dan ditangkap oleh pihak kepolisian, ternyata MRS, pembunuh Dedeuh Alfisyahrin alias Tata, tidak mengakui aksi pembunuhan yang dilakukannya pada saat dicokok oleh enam orang polisi di sebuah kos-kosan, tempat dia tinggal bersama istrinya.
Kepala Unit I Sub Direktorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Buddy Towoliu mengatakan, MRS sempat mencoba menenangkan istrinya. Hanya saja, dia tak langsung mengungkapkan alasan penangkapan dirinya kala itu.
Buddy mengatakan, MRS baru mengakui perbuatan kejinya itu setelah polisi meninggalkan rumah kos tempat dia tinggal. "Kondisi pas di Bogor dia lagi tidur dan langsung kami tangkap tanpa perlawanan. Istri dijelaskan jika suaminya kami curigai dan akan kami bawa ke Polda Metro," kata Buddy saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam (15/4).
Pada saat perjalanan menuju Jakarta, kata Buddy, MRS akhirnya mengakui perbuatannya yang melanggar hukum tersebut. Dia juga mengatakan bahwa dirinya masih menyimpan barang-barang milik Tata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendengar pengakuan itu polisi langsung memutar-balik kendaraan dan kembali menuju kos MRS untuk mengambil barang bukti.
"Dia bilang ada ponsel yang diambil, iPad, dan juga uang tunai sebesar Rp 2,8 juta. Dia ngaku tidak tahu harus diapakan uang tersebut. Selain itu dia juga bilang jika ada bekas gigitan korban yang terletak di jari sebelah kanannya," ujarnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan dini hari hingga siang tadi, polisi mengungkap bahwa pembunuhan dilakukan oleh MRS karena kecewa sekaligus sakit hati dengan sikap Tata. Dia sontak mencekik leher Tata dari belakang, dan menyumpal mulut Tata dengan kaus kaki setelah dicaci memiliki aroma badan yang tidak sedap dan hardikan yang lain.
(Baca juga: Pembunuh Tata Chubby Tak Hanya Dihina Soal Bau Badan)Tata ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 15C Nomor 28 RT 007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Sabtu malam (11/4). Saat ditemukan di kamar kos yang dia sewa seharga Rp 2 juta per bulan, Tata ditemukan tanpa busana.
Selama tiga hari setelah melakukan pembunuhan itu, MRS mengaku tidak bisa tidur dengan tenang. Dia mengatakan, kerap terbayang-bayang wajah Tata saat tercekik dengan mata yang terbelalak dan lidah yang menjulur keluar.
(Baca juga: Kicauan Pembunuh Tata Chubby si Penggoda Wanita di Linimasa)MRS kini harus bersiap dijerat Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(meg)