Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata mengatakan masih sempat bekerja setelah membunuh janda beranak satu itu. Pelaku bahkan sempat berpikir untuk menghilangkan jejak dengan memesan perempuan lain.
MRS si pembunuh mengatakan saat itu, Senin (13/4), dia mencoba mem-
booking perempuan lain lewat jejaring sosial Twitter miliknya. Modusnya sama dengan saat dia mendapatkan
service dari Tata.
"Saya mencoba menghilangkan jejak dengan cara
booking perempuan lain," kata MRS di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senin dan Selasa saya masih kerja, tapi tidak bisa fokus karena tetap kepikiran," ujar MRS.
MRS pun menceritakan, dia terjun ke dunia prostitusi online baru pada akhir Maret 2015. Dia mencoba mem-
booking beberapa perempuan, tak hanya Tata.
Namun dari sekian percobaan tersebut, hanya Tata yang merespons. MRS pun merasa paras Tata cukup menarik. "Prostitusi online cuma Tata,” kata dia.
Sebenarnya MRS merasa dia pasti akan ditangkap oleh polisi. Apalagi MRS sering melihat berita-berita pembunuhan Tata yang akhirnya membuat dia berpikir percuma untuk lari.
"Saya pasrah pas ditangkap karena sudah yakin akan ditangkap. Saya sering baca berita dan lumayan panik. Saya juga berpikir percuma lari jauh karena sudah yakin akan kena," ujar MRS.
Seperti diberitakan, Tata ditemukan tewas di kamar kosnya, Jalan Tebet Utara 15C Nomor 28 RT 007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Sabtu malam (11/4). Saat ditemukan di kamar kos yang dia sewa Rp 2 juta per bulan, mulut Tata tersumpal kaos kaki, leher terlilit kabel, dan tanpa busana.
Selain dibunuh, sejumlah barang berharga milik Tata juga tak ditemukan di kamarnya, yaitu dua unit telepon genggam, dua buah cincin, satu buah kalung, dan komputer Macbook.
MRS mengatakan niat membunuh Tata muncul saat mereka sedang berhubungan badan. Saat itu Tata mengatakan hal yang menyinggung perasaan dan akhirnya membuat dia membunuhnya. MRS bahkan melakukan pembunuhan saat "permainannya" dengan Tata belum tuntas.
Saat ini MRS sudah ditahan penyidik Polda Metro Jaya dan sedang diperiksa intensif. Penyidik menjerat MRS dengan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(agk)