Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku pembunuhan terhadap Deudeuh Alfisahrin alias Tata hingga kini terus menjalani pemeriksaan dengan intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya. Saat ditemui di ruang Sub-Direktorat Jatanras Reskrimum Polda Metro Jaya, pelaku berinisial MRS mengatakan dia ditangkap dini hari saat sedang tidur.
MRS bercerita, saat anggota kepolisian tiba di rumah dia sedang beristirahat dengan istrinya di kamar. Dia pun mengaku tidak melakukan perlawanan sama sekali.
"Saya ditangkap di Bogor saat sedang tidur bersama istri saya. Ada enam orang anggota (polisi) yang datang," kata MRS, Rabu malam (15/4).
(Baca juga: Pembunuh Terlacak dari Sinyal Ponsel Deudeuh yang Dicuri)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Istri saya suruh tidur lagi, saya lihat juga anggota yang menenangkan," ujarnya.
MRS mengaku, sudah merasa dirinya pasti akan ditangkap oleh pihak kepolisian. Karena itu, dia pun tidak melarikan diri ke wilayah yang cukup jauh. Pria yang mengaku berasal dari Tegal itu mengatakan tak menjual barang-barang milik Deudeuh yang diambilnya karena dia yakin akan ditangkap.
(Baca juga: Pelaku Pembunuh Deudeuh adalah Pengajar Bimbel di Kedoya)
Meski begitu, MRS juga sempat kebingungan dengan barang-barang yang diambilnya tersebut. Keberadaan barang-barang tersebut pun kian membuat dirinya selalu dibayang-bayangi perbuatannya kepada Deudeuh.
"Saya sudah yakin akan ditangkap, tapi karena takut ditangkap maka saya tidak menjual barang-barang yang diambil. Saya simpan di rumah," ujarnya.
"Saya tidak bisa tidur, saya bingung barang curian mau diapakan," kata MRS.
Seperti diberitakan, Deudeuh ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 15C Nomor 28 RT 007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Sabtu malam (11/4). Saat ditemukan di kamar kos yang dia sewa seharga Rp 2 juta per bulan, mulut Tata tersumpal kaos kaki, leher terlilit kabel dan dalam kondisi tanpa busana.
Pelaku, MRS, mengaku merasa kesal terhadap Deudeuh saat mereka sedang berhubungan badan. Kala itu, Deudeuh mengatakan hal yang menyinggungnya dan akhirnya membuat MRS membunuh Deudeuh. Bahkan, MRS pun melakukan pembunuhan saat "permainannya" dengan Deudeuh belum tuntas.
(Baca juga: Kasus Deudeuh, Polisi: Pembunuh Tak Tuntas Berhubungan Badan)Atas kejadian itu, penyidik menjerat MRS dengan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(meg)