Jakarta, CNN Indonesia -- Keberadaan MRS tersangka pembunuhan Deudeuh Alfisahrin diketahui polisi dari telepon seluler yang dicurinya. Ponsel itu milik Deudeuh yang dibawa kabur pelaku setelah wanita 26 tahun itu tewas.
Tersangka ditangkap polisi dini hari tadi di daerah Bogor Jawa Barat. Posisi MRS terdeteksi dari penelusuran sinyal ponsel Deudeuh oleh petugas. (Baca juga:
Kasus Deudeuh, Polisi: Pembunuh Tak Tuntas Berhubungan Badan)
"Dari hasil cek posisi, ponsel milik korban di ketahui ada di wilayah Bojong Gede, Bogor, sehingga petugas bergegas melakukan pengejaran di Jalan Batu Tapak I RT 001/RW 011," demikian dikutip dari keterangan pers Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sinyal ponsel tersebut diketahui dari sebuah kamar kos. Petugas segera meringsek masuk dan menangkap MRS di dalam kamar tersebut.
MRS dalam pengakuannnya kepada polisi mengaku membunuh Tata karena sakit hati. Deudeuh mengejeknya karena punya bau badan saat keduanya berhubungan intim. (Baca juga:
Pembunuh Deudeuh Lepas dari Ancaman Hukuman Mati)
Deudeuh yang kerap dipanggil Tata ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 15C Nomor 28 RT 007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Sabtu malam (11/4). Saat ditemukan di kamar kos yang dia sewa seharga Rp 2 juta per bulan, mulut Tata tersumpal kaos kaki, leher terlilit kabel, dan tanpa busana.
Selain dibunuh, sejumlah barang berharga milik Tata juga tak ditemukan di kamarnya. Barang tersebut yaitu dua unit telepon genggam, dua buah cincin, dan satu buah kalung, termasuk komputer Macbook. (Baca juga:
Pembunuh Ambil iPad dan Uang Rp 2,8 Juta Milik Deudeuh)
Lolos dari Ancaman Hukuman Mati
MRS pembunuh Deudeuh Allfisahrin alias Tata alias Mpie tampaknya bakal lepas dari hukuman mati. Sebab meski pembunuhan yang dilakukannya tergolong sadis, tetapi sampai saat ini polisi menilai pembunuhan yang dilakukannya itu bukanlah pembunuhan terencana.
Saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (15/4), Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Albert Sianipar menyatakan, MRS hanya dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan penghilangan nyawa. “Dia kami jerat dengan pasal 365 KUHP dan pasal 338 KUHP. Hukuman maksimalnya 15 tahun,” katanya.
Pasal 365 KUHP masuk dalam bab pencurian. Polisi akan menerapkan Pasal 365 ayat (3) yang berbunyi: jika perbuatan (pencurian) mengakibatkan kematian, maka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.Sementara pasal 338 KUHP masuk dalam bab penghilangan nyawa. Pasal 338 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(sur)