KIP: Penjara dan Denda Ancam Pembocor Soal Ujian Nasional

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2015 00:45 WIB
Pembocor rahasia negara, termasuk soal dan kunci jawaban ujian nasional, menurut UU KIP terancam penjara maksimal dua tahun dan denda paling besar Rp 20 juta.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan (kanan) menyalami para peserta Ujian Nasional (UN) di SMA N 2 Jakarta, Jakarta, Selasa (14/4). Presiden Joko Widodo meninjau secara langsung pelaksanaan UN di sekolah tersebut. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Informasi Pusat (KIP) mendesak otoritas pendidikan di Tanah Air mengevaluasi sistem keamanan informasi pendidikan menyusul berulangnya kebocoran soal dan kunci jawaban ujian nasional (UN). KIP juga meminta kementerian yang dipimpin Anies Baswedan untuk menindak tegas para pembocor UN menggunakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kita sama sekali tidak boleh mentolerir perbuatan curang yang dapat menjerumuskan para siswa, mereka semua adalah calon-calon pemimpin bangsa,” kata Komisioner KIP Rumadi Ahmad melalui siaran pers, Rabu (15/4).

Rumadi mengatakan di sejumlah daerah masih ditemukan praktik jual-beli soal dan kunci jawaban UN oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab kepada orangtua murid dan siswa yang akan mengikuti ujian. Menurutnya, perbuatan tak bermoral tersebut harus segera ditindak secara tegas dan keras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jika hampir tiap tahun informasi yang dianggap rahasia negara itu bocor, saya kira Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) perlu untuk mengevaluasi secara komprehensif sistem keamanan informasi soal dan kunci jawaban UN yang digunakan selama ini,” ujarnya.

Kemendikdasmen, lanjut Rumadi, harus mengambil langkah cepat guna memastikan keaslian soal serta kunci jawaban UN yang beredar dan diperjualbelikan. "Jika asli, maka Kemendikdasmen wajib melakukan investigasi secara menyeluruh guna mengungkap siapa saja oknum yang terlibat dalam pembocoran informasi itu," tuturnya.

Ancaman pidana terhadap pembocor rahasia negara, jelas Rumadi, tidak hanya diatur oleh Pasal 332 dan Pasal 362 KUHP, tetapi tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam beleid terakhir yang disebutkan Rumadi, terutama pada Pasal 54 ayat (1) disebutkan sanksi hukum bagi pembocor rahasia negara adalah penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta.

Sebagai informasi, pada 4 April 20115, KIP menolak permohonan Roby Tutuarima yang meminta salinan soal-soal dan kunci jawaban UN tingkat SMP dan SMA Negeri Tahun Ajaran 2012/2013. Ketua Majelis Komisioner KIP Henny S. Widyaningsih mengatakan alasan ditolaknya permohonan Roby adalah karena dapat merusak sistem bank soal yang ada di Kemendikbud. Soal yang telah diujikan kepada siswa dalam ruang dan waktu tertentu, besar kemungkinan akan digunakan kembali pada ruang dan waktu yang lain. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER