Cari Dokumen '98, KIP Akan Periksa Mabes TNI

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 27 Mar 2015 18:27 WIB
Salah satu dokumen yang dicari adalah sebuah surat keputusan yang menyebut Prabowo Subianto telah indisipliner.
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko (Keempat kanan baris bawah), para kepala staf angkatan dan pimpinan TNI lainnya berfoto bersama sebelum mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) TNI Tahun 2015 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (22/12). Rapim yang digelar selama dua hari tersebut membahas sejumlah agenda seperti evaluasi dan rencana bidang penggunaan dan pembinaan kekuatan TNI, rencana anggaran TNI tahun 2015 serta penyampaian Pokok-Pokok Kebijakan Panglima TNI Tahun 2015. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang sengketa informasi publik atas permohonan KontraS, Imparsial, dan Setara Institute terhadap Tentara Nasional Indonesia akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/4) mendatang.
Dalam agenda mendatang, para hakim dari Komisi Informasi Pusat direncanakan melakukan pemeriksaan setempat ke bagian Pusat Penerangan dan Sekretariat Umum Mabes TNI yang terletak di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.

Pemeriksaan setempat dijadwalkan akan dimulai pada pukul 11.00 WIB, Kamis mendatang. Selain melakukan pemeriksaan, para hakim dari KIP juga meminta kelengkapan dokumen berisi daftar surat serta Surat Keputusan yang pernah dikeluarkan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di 1998 silam. (Baca: Sidang Soal Surat Pemecatan Prabowo Gagal Hadirkan Saksi)

"Kamis minggu depan akan dilakukan pemeriksaan setempat (ke Mabes TNI) dengan agenda melihat secara langsung ke Puspen dan Sekum Mabes TNI. Kami juga meminta disediakan buku, atau apapun dokumen, yang dapat menunjukan daftar register surat-surat atau SK yang dikeluarkan oleh Panglima Angkatan Bersenjata pada tahun 1998 kepada pihak termohon," ujar Ketua Majelis, Yhannu Setyawan, di Ruang Sidang KIP, Jakarta, Jumat (27/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan lokasi dan permintaan dokumentasi surat serta SK dilakukan untuk membuktikan kebenaran dari gugatan yang disampaikan oleh KontaS, Imparsial, dan Setara Institute terhadap TNI.

Dalam gugatannya, ketiga lembaga tersebut menuduh pihak TNI melakukan penolakan untuk menunjukkan dokumen hasil rapat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang pernah dilakukan pada 1998 silam.

Dokumen hasil rapat DKP dibutuhkan oleh ketiga lembaga publik tersebut untuk melanjutkan penyelidikan terkait hilangnya beberapa aktivis saat kerusuhan dan masa transisi politik terjadi di Indonesia pada medio 1997 hingga 1998.

Diyakini, salah satu rekomendasi dalam dokumen rapat DKP tersebut berisi rekomendasi pemecatan terhadap Prabowo Subianto yang dituduh melakukan tindakan indisipliner saat itu. KontraS: Dokumen DKP ABRI Penting untuk Usut Kasus HAM)

"Dalam dokumen (hasil rapat DKP) itu yang pernah beredar di media massa, Prabowo dianggap indisipliner bukan hanya saat penculikan tahun 1997 dan 1998, tapi juga saat operasi di Aceh, dan operasi di tempat lain. Ini penting bagi kita dalam hal mengungkap fakta-fakta dan kebenaran peristiwa HAM masa lalu," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Feri Kusuma. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER