Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Informasi Pusat Rumadi Ahmad menyesalkan tindakan penyidik Polri memperkarakan Komnas HAM yang mengekspos hasil penyelidikannya terhadap proses penangkapan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Menurutnya, tindakan Polri itu bisa mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dari badan publik yang berkompeten terhadap persoalan hak asasi manusia seperti Komnas HAM.
Hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, menurut Rumadi bukanlah informasi yang dapat dirahasiakan. Bahkan, justru publik sangat menantikan bagaimana hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait hal ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM bukanlah tindakan pro justicia sehingga tindakan itu tergolong sebagai aktivitas kinerja badan publik. Karena itu, informasi yang dihasilkan oleh komnas HAM tersebut, dalam perspektif keterbukaan informasi, terkategorikan sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala," kata Rumadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3).
Dia mengatakan, kewajiban ini sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Sebelumnya, 12 penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menunjuk kantor Advokat dan Penasihat Hukum Yunadi & Associates yang diwakili oleh Fredrich Yunadi untuk melayangkan somasi kepada Komnas HAM.
Somasi itu dituangkan dalam surat kuasa khusus bernomor 202/YA-FY/PND-HAM/Bareskrim/SK/PID/II/15 tertanggal 5 Februari 2015 dan telah dilayangkan sejak 8 Februari 2015. Karena tidak kunjung ditanggapi, para penyidik memutuskan untuk memroses keberatannya secara hukum.
Ke-12 pelapor adalah para penyidik yang merasa tersinggung karena dianggap melanggar HAM oleh Komnas HAM. Di antara para pelapor, ada juga Komisaris Besar Viktor Simanjuntak, yang sempat dipermasalahkan oleh Ombudsman lantaran mengikuti proses penangkapan tanpa surat tugas.
Kini Viktor baru saja dipromosikan sebagai Direkur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus di Bareskrim. Direktorat yang dipimpinnya adalah direktorat yang menangani kasus Bambang.
(sur)