Kasus TKI Karni Lebih Berat daripada Siti Zaenab

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2015 18:13 WIB
Karni binti Medi Tarsim dieksekusi mati pemerintah Arab Saudi hari ini, Kamis (16/4). Dia juga sebelumnya dihukum kurungan 8 bulan dan cambuk 200 kali.
Ilustrasi hukuman pancung. (GettyImages/Thinkstock/jozefculak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eksekusi mati pancung terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi Karni binti Medi Tarsim pada hari ini, Kamis (16/4). Banyak yang menilai, kasus yang menimpa Karni ini labih berat dari pada kasus yang menimpa Siti Zaenab yang sudah dipancung Selasa (14/4).

Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, hukuman pancung dilakukan terhadap Karni yang asal Brebes hari ini puku 10 pagi waktu Arab Saudi atau pukul 14.00 WIB. Pelaksaan hukuman pancung itu dilakukan di Penjara Yanbu, tempat dia ditahan sejak menerima vonis mati dari pengadilan pada 2013 lalu.

Menurut keterangan yang diperoleh CNN Indonesia, kasus kriminal yang melibatkan Karni dapat dikatakan berat karena WNI asal Brebes itu terbukti bersalah membunuh anak majikannya yang berusia 4 tahun pada tahun 2012.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasusnya (Karni) memang berat karena membunuh anak majikan yang berumur empat tahun. Vonis juga sudah lama dijatuhkan pengadilan," ujar seorang staf dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang enggan disebutkan namanya.

Kasus yang melibatkan Karni bahkan dikatakan staf tersebut lebih berat jika dibandingkan dengan kasus kriminal yang melibatkan Siti Zaenab, TKI asal Bangkalan, Madura. Kasus Siti adalah dia menjambak dan menusuk perut majikannya sebagai upaya pembelaan diri karena dia mengaku akan diperkosa oleh sang majikan.

Pembunuhan yang dilakukan Karni, lanjut staf tersebut menyebabkan orang tua sang anak meninggal karena kecelakaan saat mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi menuju rumah. Karena secara tidak langsung menyebabkan kematian majikannya juga, maka Karni pun mendapat vonis mati tanpa pengampunan yang dapat ia peroleh sampai akhir hidupnya.

"Ini karena kasus pembunuhan oleh Karni waktu itu, orang tua sang anak panik dan langsung mengendarai mobil menuju rumah hingga kecelakaan menabrak pengguna jalan saat itu. Terhitung dua orang tewas dalam kecelakaan tersebut," ujarnya.

Apa yang disampaikan oleh staf BNP2TKI berbeda dengan pemberitaan oleh laman Saudi Gazette. Lama itu menyebutkan pada 18 Maret 2013, apa Pengadilan Yanbu telah memutuskan Karni bersalah telah menghilangkan nyawa Tala Al-Shehri, anak majikannya yang berumur empat tahun pada 26 September 2012. Masih menurut laman itu, pembunuhan dilakukan Karni ketika, kedua orang tua anak itu pergi bekerja dan saudaranya pergi ke sekolah.

Ayah Tala, Khalid Al-Shehri bekerja di sebuah perusahaan Saudi Aramco, sementara ibunya adalah seorang guru. Dilaporkan bahwa ibu Tala, pingsan ketika mendapatkan kabar itu dah harus dibawa ke rumah sakit. Sementara saudara Tala yaitu Yara, Lama dan Jana, juga dilaporkan dirawat karena shock. Majikan Karni itu juga menolak memaafkan si pembantu ataupun berusaha mendapatkan uang ganti rugi.

Dalam laporan itu, disebutkan pula bahwa Pengadilan Yanbu juga menjatuhi hukuman kurungan 8 bulan dan cambuk 200 kali karena Karni mencoba bunuh diri usai aksi kriminalnya. Atas keputusan itu, pihak pengacara terdakwa yang ditunjuk oleh Kedutaan Indonesia di Riyadh akan melakukan banding.

Baca Fokus: Nasib Siti Dipancung di Saudi

Sore ini juga Kepala BNP2TKI Nusron Wahid langsung menuju Brebes, Jawa Tengah, untuk mengunjungi keluarga Karni setelah mendapat kabar eksekusi mati pada sore hari ini.  Nusron didampingi oleh Direktur Mediasi dan Advokasi Teguh BNP2TKI Hendro Cahyono dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER