Komnas Perempuan Desak Jokowi Hentikan Eksekusi Mati

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 15 Apr 2015 17:34 WIB
Hukuman mati di dalam negeri membuat pemerintah tak punya legitimasi moral membela WNI yang terancam hal serupa di luar negeri.
Para komisioner Komisi Nasional Perempuan di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/3). Photografer Resty Armenia
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menghentikan hukuman mati di dalam negeri, agar legitimasi moral dimiliki oleh Indonesia dalam membela para Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati di dunia internasional.

Dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, Komnas Perempuan menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia justru dapat memicu dilakukannya hukuman serupa kepada para WNI di luar negeri. Eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Saudi Arabia terhadap SIti Zaenab pada Selasa (14/4) kemarin juga dipandang terjadi sebagai buah dari pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia.

"Komnas Perempuan mendorong Pemerintah Indonesia untuk menghentikan hukuman mati atas nama apa pun. Hal itu bisa menjadi celah legitimasi moral bagi Pemerintah Indonesia untuk melakukan pembebasan bagi buruh migran yang terancam hukuman mati," ujar Komisioner Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, Rabu (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain meminta penghentian penggunaan hukuman mati di dalam negeri, Komnas Perempuan juga mendorong Pemerintah untuk dapat menyikapi sistem hukum negara lain yang tidak terjangkau Indonesia, dan lemahnya jaminan perlindungan pekerja migran Indonesia di negara tujuan terkait.

"Pemerintah harus melakukan kerjasama dengan NHRI (National Human Rights Institutions), IPHRC (Independent Permanent Human Rights Comission ), OKI (Organisasi Kerjasama Islam), temasuk AICHR (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights) dan ACWC (ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children) untuk terus mendorong advokasi penghapusan hukuman mati pada negara anggotanya," kata Yuniyanti.

Siti dieksekusi mati oleh Pemerintah Saudi Arabia atas perkara pembunuhan terhadap majikan perempuannya, Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba, pada 1998 silam. Mendengar kabar eksekusi mati terhadap Siti, Kementerian Luar Negeri Indonesia pun segera mengirimkan nota protes terhadap Pemerintah Saudi Arabia pada Selasa sore lalu.

Tidak hanya mengirimkan nota protes, Presiden Joko Widodo juga dikabarkan telah bertemu dengan Duta Besar Saudi Arabia pada Rabu siang tadi di Jakarta. Sayangnya, pertemuan itu tidak membahas soal hukuman mati Siti Zaenab. (Baca juga:Bertemu Dubes Saudi, Jokowi-JK Tak Singgung Soal Eksekusi WNI).  

Bahkan, pemerintah telah mengirimkan surat permohonan agar Pemerintah Arab Saudi bersedia memfasilitasi permohonan maaf bagi Siti. Surat itu dikirimkan oleh Presiden Abdurahman Wahid, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo. (Baca juga: Surat Tiga Presiden Gagal Selamatkan Nyawa TKI Siti)

Sebagai informasi tambahan, sejak Januari 2015 pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati 59 orang, di mana 35 orang di antaranya merupakan warga Saudi sendiri, dan 25 orang lainnya warga negara asing. Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan. (Baca juga: TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri). 

Baca Fokus: Nasib Siti Dipancung di Saudi (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER