Dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, Komnas Perempuan menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia justru dapat memicu dilakukannya hukuman serupa kepada para WNI di luar negeri. Eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Saudi Arabia terhadap SIti Zaenab pada Selasa (14/4) kemarin juga dipandang terjadi sebagai buah dari pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah harus melakukan kerjasama dengan NHRI (National Human Rights Institutions), IPHRC (Independent Permanent Human Rights Comission ), OKI (Organisasi Kerjasama Islam), temasuk AICHR (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights) dan ACWC (ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children) untuk terus mendorong advokasi penghapusan hukuman mati pada negara anggotanya," kata Yuniyanti.
Tidak hanya mengirimkan nota protes, Presiden Joko Widodo juga dikabarkan telah bertemu dengan Duta Besar Saudi Arabia pada Rabu siang tadi di Jakarta. Sayangnya, pertemuan itu tidak membahas soal hukuman mati Siti Zaenab. (Baca juga:Bertemu Dubes Saudi, Jokowi-JK Tak Singgung Soal Eksekusi WNI).
Bahkan, pemerintah telah mengirimkan surat permohonan agar Pemerintah Arab Saudi bersedia memfasilitasi permohonan maaf bagi Siti. Surat itu dikirimkan oleh Presiden Abdurahman Wahid, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo. (Baca juga: Surat Tiga Presiden Gagal Selamatkan Nyawa TKI Siti)
Sebagai informasi tambahan, sejak Januari 2015 pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati 59 orang, di mana 35 orang di antaranya merupakan warga Saudi sendiri, dan 25 orang lainnya warga negara asing. Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan. (Baca juga: TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri).
Baca Fokus: Nasib Siti Dipancung di Saudi (hel)