Badrodin menjelaskan upaya nyata dalam penanganan tindak pidana selain korupsi bisa dilakukan melalui kerjasama dengan kejaksaan, pengadilan, lembaga permasyarakatan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sehingga itu menjadi bagian dari yang harus kami tingkatkan," ujar dia di Istana Negara, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/4).
Sementara itu, Badrodin menyampaikan untuk tindak pidana terkait khusus korupsi akan dilakukan peningkatan kerjasama dengan KPK, BPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta lembaga penegak hukum lainnya. (Lihat Juga: FOKUS Badrodin Menuju Tribrata 1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk urusan penanganan tindak pidana korupsi, Badrodin menyampaikan bahwa sudah ada tim di kepolisian yang dibentuk untuk menangani kasus itu. "Seperti kasus Century. Kami ada menangani kasus perbankan. Yang lain kasus korupsi boleh ditangani KPK. Sudah ada pembagian tugasnya," kata dia.
Sementara itu, hadir dalam acara pelantikan Badrodin, Komisioner sementara KPK, Johan Budi mengatakan pihaknya berharap kepolisian bisa meningkatkan kerjasama antar dua institusi. Hal tersebut, katanya, meliputi bidang penindakan dan pencegahan.
Menurut Johan, banyak yang dilakukan KPK di sisi pencegahan terkait sumber daya mineral dan batubara. Hal ini membutuhkan kerjasama yang lebih dari pihak kepolisian. (utd)