"Sipir itu selain melanggar aturan kepegawaian, dia harus dipecat, kemudian dipidana," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jumat (17/4). Yasonna mendukung bawahannya itu ditindak tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional terkait masih adanya peredaran narkotik di penjara. "Nanti kami rapat khusus membicarakan hal ini," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, IR dijadikan tersangka oleh penyidik Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri. Ia ditangkap saat petugas menjemput paksa kaki tangan Freddy Budiman di LP Cipinang beberapa waktu lalu. (Baca juga: Kalapas Cipinang Ancam Pecat Tersangka Petugas Berinisial IR)
Freddy adalah terpidana mati kasus narkotik yang selama ini mendekam di penjara Nusakambangan menanti eksekusi mati. Namun ia masih bisa mengendalikan peredaran narkotik dari balik jeruji besi. Ia bahkan bisa mendatangkan CC4, narkotik jenis baru dari Belanda melalui Jerman.
Bukan hanya di LP Cipinang, polisi juga juga menduga Freddy dibantu oleh petugas penjara di Nusakambangan sehingga ia masih bisa berbisnis narkoba dari dalam.
Freddy, menurut Direktur IV Brigadir Jenderal Anjan Pramuka, mengiming-imingi oknum sipir yang mau membantunya. Fasilitas yang dijanjikan Freddy kepada sipir, ujar Anjan, kemungkinan berupa rumah atau mobil.
Terkait dugaan tersebut, penyidik Polri telah memeriksa dua sipir di Nusakambangan dan seorang sipir di Cipinang.
"Sementara yang diperiksa sipir dulu. Saya belum bisa pastikan apakah nantinya ke atas kena juga atau tidak. Yang penting yang ada dulu," kata Anjan. (Baca juga: Freddy Budiman Sogok Sipir Nusakambangan dengan Rumah & Mobil) (sur)