Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro berkunjung ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (15/4). Dari inspeksinya ini, Bambang mengumumkan petugas Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui bandara tersebut.
Dengan menggunakan rompi khusus Bea dan Cukai, Bambang memberikan keterangan kepada wartawan mengenai hasil kinerja anak buahnya itu. Di hadapan Bambang pun berjejer barang bukti hasil tangkapan.
Ini kali pertama Menteri Keuangan turut mengumumkan hasil tangkapan narkoba yang dilakukan petugas Bea dan Cukai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil tangkapan Maret hingga April, kata Bambang, Bea dan Cukai berhasil mengungkap 8 kasus penyelundupan sabu-sabu di Bandara Soetta dengan 9 tersangka yang terdiri dari 5 warga Indonesia, 2 warga Hong Kong, dan 1 warga Kenya.
"Total barang bukti dari 8 kasus itu sebanyak 15.808 gram bruto methamphetamine dengan estimasi nilai barang Rp 31 miliar, di mana setiap gram itu seharga Rp 2 juta. Ini sangat berpotensi merusak lebih dari 100 ribu generasi muda," kata di terminal kargo Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menthapitamine merupakan narkotika golongan I. UU mengatur apabila berat menthapitamine melebihi 5 gram, maka pelaku pidananya bisa dihukum mati atau seumur hidup.
(agk)