Wakil Koordinator Kontras Krisbiantoro menuturkan, delegasi tersebut berangkat ke Jakarta 8 April silam untuk bertemu Ryamizard atas fasilitas staf Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Pupua yang bernama Heni Tan Fere.
Keberangkatan mereka, ujar Kris, juga telah mendapatkan persetujuan dari Komando Daerah Militer XVII Cendrawasih Jayapura dan Badan Intelejen Daerah Jayapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, situasi bertolak belakang didapatkan anggota delegasi saat tiba di Bandara Sentani. Ketika itu, lanjut Kris, mereka hendak mengadakan konferensi pers dan mengumumkan hasil pertemuan dengan Ryamizard.
Kepolisian malah menggelandang keempat anggota delegasi itu ke Mapolres Jayapura dengan tujuan menggali keterangan mereka tentang kegiatan delegasi selama di Jakarta.
Sehari kemudian, kepolisian meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana makar. Seorang penjemput delegasi yang tak ikut ke Jakarta turut dijadikan tersangka.
Kris mengatakan, saat bertemu Ryamizard, Delegasi Komite Independen Papua memang sempat membahas wacana pembentukan negara federal Papua. Namun, hal itu tidak cukup kuat untuk menuduh kelima orang tersebut melakukan makar.
"Pasal makar yang diterapkan butuh unsur kesengajaan untuk memisahkan diri atau menyerahkan wilayah NKRI kepada musuh. Itu belum terjadi, kan baru mendiskusikan negara federal barat. Tidak ada kesengajaan," ucap Kris.
Menurutnya, jika menggunakan logika penyidik Polres Jayapura, Heni dan Ryamizard seharusnya juga ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Biro Riset Kontras Puri Kencana Pitri menuturkan, langkah Polres Jayapura ini merupakan cerminan ketidakmampuan pemerintah melihat ekspresi politik di Papua. Ia menilai, ekspresi yang disampaikan secara damai tidak masuk kategori ancaman terhadap keamanan negara.
Ia juga berkata, tindakan penetapan tersangka dan penahanan itu akan melanggengkan impunitas di Papua. "Banyak yang dituduh makar, di sisi lain, pengungkapan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti kejadian Paniai tidak disentuh," kata Puri.
Ia menegaskan, meskipun Papua tidak lagi berstatus daerah operasi militer, masyarakat Bumi Cendrawasih masih merasakan intimidasi dan tekanan yang serupa saat pemerintah menetapkan daerah operasi militer di Papua tahun 1980-an silam. (sur)