Pulang Bertemu Menteri Lima Warga Papua Dituduh Makar

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 20 Apr 2015 15:22 WIB
KontraS menilai tak ada alasan kuat untuk menuduh lima orang tersebut melakukan makar karena pembicaraan soal negara federal baru sebatas wacana.
Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) berunjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin, 1 Desember 2014. Mereka meminta Indonesia memberikan kebebasan dan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat Papua Barat dan menarik militer organik dan non-organik dari seluruh tanah Papua. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Jayapura menetapkan empat anggota Delegasi Komite Independen Papua menjadi tersangka, Selasa (14/4) lalu. Menurut informasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), mereka ditangkap begitu tiba di Bandara Sentani, usai bertemu dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Wakil Koordinator Kontras Krisbiantoro menuturkan, delegasi tersebut berangkat ke Jakarta 8 April silam untuk bertemu Ryamizard atas fasilitas staf Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Pupua yang bernama Heni Tan Fere.

Keberangkatan mereka, ujar Kris, juga telah mendapatkan persetujuan dari Komando Daerah Militer XVII Cendrawasih Jayapura dan Badan Intelejen Daerah Jayapura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Jakarta, tim delegasi itu berdiskusi dengan Ryamizard seputar persoalan sosial di Papua. Mereka juga menyerahkan dokumen korespondensi mereka dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo.

Kris berkata, tidak ada kejanggalan dalam pertemuan tersebut. Menurut kabar yang ia peroleh dari tim penasehat hukum anggota Delegasi Komite Independen Papua, pada pertemuan itu Ryamizard meminta pemerintah pusat terus membangun komunikasi dengan masyarakat Papua.

"Diskusi berjalan kondusif, Menhan bahkan sempat meminta foto bersama mereka," kata Kris di Jakarta, Senin (20/4).

Namun, situasi bertolak belakang didapatkan anggota delegasi saat tiba di Bandara Sentani. Ketika itu, lanjut Kris, mereka hendak mengadakan konferensi pers dan mengumumkan hasil pertemuan dengan Ryamizard.

Kepolisian malah menggelandang keempat anggota delegasi itu ke Mapolres Jayapura dengan tujuan menggali keterangan mereka tentang kegiatan delegasi selama di Jakarta.

Sehari kemudian, kepolisian meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana makar. Seorang penjemput delegasi yang tak ikut ke Jakarta turut dijadikan tersangka.

Kris mengatakan, saat bertemu Ryamizard, Delegasi Komite Independen Papua memang sempat membahas wacana pembentukan negara federal Papua. Namun, hal itu tidak cukup kuat untuk menuduh kelima orang tersebut melakukan makar.

"Pasal makar yang diterapkan butuh unsur kesengajaan untuk memisahkan diri atau menyerahkan wilayah NKRI kepada musuh. Itu belum terjadi, kan baru mendiskusikan negara federal barat. Tidak ada kesengajaan," ucap Kris.

Menurutnya, jika menggunakan logika penyidik Polres Jayapura, Heni dan Ryamizard seharusnya juga ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Biro Riset Kontras Puri Kencana Pitri menuturkan, langkah Polres Jayapura ini merupakan cerminan ketidakmampuan pemerintah melihat ekspresi politik di Papua. Ia menilai, ekspresi yang disampaikan secara damai tidak masuk kategori ancaman terhadap keamanan negara.

Ia juga berkata, tindakan penetapan tersangka dan penahanan itu akan melanggengkan impunitas di Papua. "Banyak yang dituduh makar, di sisi lain, pengungkapan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti kejadian Paniai tidak disentuh," kata Puri.

Ia menegaskan, meskipun Papua tidak lagi berstatus daerah operasi militer, masyarakat Bumi Cendrawasih masih merasakan intimidasi dan tekanan yang serupa saat pemerintah menetapkan daerah operasi militer di Papua tahun 1980-an silam. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER